Sekjen PDIP Curiga Ada “Orderan di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto mengungkapkan kecurigaannya terhadap adanya “orderan” dari pihak tertentu yang menyebabkan dirinya dipanggil ke Polda Metro Jaya pada hari Selasa (4/6/2024). Menurut Hasto, tujuan dari orderan ini tidak lain untuk memidanakan dirinya. Namun, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai siapa pihak yang melakukan orderan tersebut.
“Ya ini pasti, ini ada orderan. Pasti ada orderan untuk mengundang saya karena bersikap kritis mempersoalkan terkait dengan kecurangan pemilu,” kata Hasto saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Senin (3/6/2024).
Hasto dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait wawancaranya di sebuah stasiun televisi yang mengungkap dugaan kecurangan Pemilu 2024. Ia merasa heran mendapatkan panggilan tersebut karena menurutnya ia hanya mengungkapkan kebenaran yang terjadi terkait Pemilu 2024.
“Dugaan kecurangan pemilu juga sudah disuarakan oleh berbagai kajian akademis hingga temuan di lapangan. Adanya kepala desa yang diintimidasi, adanya kepala daerah yang diintimidasi, pers yang diintimidasi. Lalu ketika menyuarakan itu gara-gara pengaduan masyarakat begitu cepat proses hukum itu berjalan,” ujarnya.
Hasto juga membandingkan kasus ini dengan kasus lain seperti korupsi, pertambangan ilegal hingga perbankan yang menurutnya terkesan lamban diproses atau bahkan didiamkan oleh polisi. “Kami PDI Perjuangan punya antrian persoalan yang sampai sekarang enggak selesai. Ketika ada kantor PAC kami kena lemparan bom molotov, pencurian terhadap laptop yang memuat informasi strategis, itu tidak diproses,” tambahnya.
“Sementara yang mempersoalkan peningkatan kualitas demokrasi malah kemudian diproses,” lanjut politisi asal Yogyakarta ini.
Ketika ditanya apakah akan hadir ke Polda Metro Jaya seorang diri atau ada pendampingan, Hasto mengungkapkan adanya keinginan Satgas PDI-P hingga pengurus ranting PDI-P untuk menemaninya. Namun, ia meminta mereka tidak hadir dan tetap tenang. “Di tengah-tengah kegelapan demokrasi, kegelapan kekuasaan, kita harus memperjuangkan kebenaran dalam hukum itu,” kata Hasto.
“Sehingga saya imbau semua tidak usah datang, nanti biar saya datang didampingi penasihat hukum,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang diterima kalangan wartawan, Hasto dipanggil kepolisian untuk pemeriksaan dugaan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 1 (depan gedung DPR-MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024.
Pelapornya adalah Hendra dan Bayu Setiawan, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.