Mahfud MD Sebut Putusan MA Soal Batas Usia Kepala Daerah Merusak Tatanan Hukum
VNEWS – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mahfud MD, mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang dinilainya merusak tatanan hukum perundang-undangan di Indonesia. Menurut Mahfud, putusan MA yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap sifatnya mengikat dan wajib dijalankan, namun putusan tersebut dianggap cacat hukum.
“Itu bikin kacau putusan MA karena begini, dalam tata hukum kita itu setiap putusan MA itu mengikat ya kan kalau sudah inkracht. Ya sudah mengikat, KPU (Komisi Pemilihan Umum) kan tidak bisa menghindar. Sementara ini jelas secara prosedur atau secara kewenangan ini (putusan) salah,” ujar Mahfud dalam podcast Terus Terang yang dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (5/6/2024).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menantang KPU, DPR, dan semua pihak terkait untuk tidak menjalankan putusan MA yang mengubah penghitungan batas usia calon kepala daerah tersebut. Menurut Mahfud, putusan MA tersebut bukan hanya cacat etik dan moral, tetapi juga cacat hukum.
“Oleh sebab itu, ini (putusan MA) bukan cuma cacat etik, cacat moral tapi juga cacat hukum. Nah kalau berani, ya lakukan saja ketentuan Pasal 17 Undang-Undang (UU) Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa setiap keputusan yang cacat moral tidak usah dilaksanakan. Apalagi (ini) cacat hukum,” tegas Mahfud.
Mahfud menambahkan bahwa ketentuan usia minimal bagi calon kepala daerah sudah diatur jelas dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada). Menurutnya, tidak ada pertentangan antara peraturan KPU dengan UU Pilkada tersebut.
“Tidak bisa dibicarakan dengan DPR. Karena DPR sendiri sudah ada di Undang-Undang, (minimal usia) 30 tahun itu saat mendaftar (calon gubernur dan wakil gubernur), 25 tahun saat mendaftar (calon bupati dan wakil bupati, calon walikota dan wakil walikota),” jelas Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menyebut bahwa Pasal 7 Ayat (1) UU Pilkada sudah jelas mengatur ketentuan untuk mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi kepala daerah, termasuk persyaratan usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur, serta minimal 25 tahun untuk calon bupati dan/atau calon wakil bupati, dan calon walikota dan/atau calon walikota.
“Ini tiba-tiba dibatalkan katanya bertentangan, lah bertentangan dengan yang mana. Peraturan KPU sudah benar,” ungkap Mahfud.
“Oleh sebab itu, kalau memang itu mau diterima putusan MA berarti dia membatalkan isi Undang-Undang. Sedangkan menurut hukum kita, menurut konstitusi kita, MA itu tidak boleh melakukan judicial review atau membatalkan isi Undang-Undang,” pungkasnya.
Mahfud MD, yang juga mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), menegaskan bahwa putusan MA tersebut bersifat destruktif bagi sistem hukum di Indonesia.