Prof Mahfud: Penguntitan Jampidsus Terkait Pergantian Owner Mafia Timah
VNEWS- Mantan Menkopolhukam Mahfud MM, menyatakan dugaannya terkait peristiwa penguntitan yang menimpa Jaksa Penuntut Umum Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh anggota Densus 88. Menurutnya, peristiwa tersebut bukanlah sekadar insiden biasa, melainkan merupakan bagian dari perebutan kepemilikan dalam jaringan mafia timah, terutama menjelang pergantian pemerintahan.
“Dalam esensi, ini adalah perebutan untuk mengganti pemilik mafia timah. Dengan pendekatan pergantian rezim yang semakin dekat, orang-orang yang saat ini menguasai mafia tersebut akan mulai disingkirkan dan digantikan dengan orang-orang baru yang akan didukung oleh rezim yang akan datang,” ujar Mahfud dalam sebuah akun YouTube resminya.
Mahfud menegaskan bahwa peristiwa penguntitan tersebut merupakan strategi untuk menangkap orang-orang tertentu, sehingga pemilik mafia saat ini bisa diganti sesuai dengan era pemerintahan yang baru. Ia juga mencatat adanya kejanggalan yang perlu dijelaskan kepada publik.
Pertama, Mahfud menyoroti tugas yang dilakukan oleh Densus 88 yang dianggapnya tidak sesuai dengan mandatnya. Ia mengutip penjelasan dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai bahwa tugas Densus 88 seharusnya berkaitan dengan penanggulangan terorisme, bukan korupsi.
“Jika memang ada tugas atau perintah, seharusnya anggota Densus 88 dapat menunjukkan surat tugas yang jelas. Pertanyaannya adalah, surat tugasnya dari siapa? Apakah ada surat tugas tersebut? Jika tidak ada, maka ini adalah hal yang mudah untuk diurus. Orangnya sudah tertangkap, tinggal diinterogasi saja,” paparnya.
Kedua, Mahfud mencatat bahwa area Kejaksaan Agung seharusnya tidak bisa dimasuki oleh siapa pun sembarangan. Ia juga mempertanyakan mengapa tidak ada pengawalan keamanan yang memadai, terutama mengingat sensitivitas area tersebut.
“Kenapa baru ada konvoi setelah kejadian? Seharusnya pengamanan harus dilakukan setiap malam, terutama jika memang tujuannya adalah untuk menjaga keamanan,” tambahnya.
Mahfud menekankan pentingnya pemerintah untuk menjelaskan kejanggalan ini kepada publik. Baginya, masyarakat memiliki hak untuk merasa aman dan tenteram, tetapi hal ini belum bisa dijelaskan dengan memadai oleh pemerintah.
“Dengan Kejaksaan Agung saja terkena dampak, bayangkan jika yang disasar bukanlah Kejaksaan Agung,” tandasnya.
Dalam konteks ini, Mahfud menyerukan agar pemerintah segera memberikan penjelasan yang memadai kepada publik untuk menjaga ketenteraman dan keamanan masyarakat serta memastikan transparansi dalam penanganan kasus ini.