Tanggapi Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Lakukan Sesuka Anda Mumpung Anda Punya Jabatan

0

VNEWS- Mantan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menilai bahwa cara negara ini menjalankan hukum sudah rusak. Kritik tajam ini disampaikannya merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah penghitungan batas usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat dilantik, bukan saat mendaftar. Banyak pihak mencurigai putusan MA tersebut sebagai upaya untuk meloloskan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, maju di Pilkada 2024.

“Ini negara ini cara berhukumnya sudah rusak dan dirusak, sehingga saya katakan saya malas bicara yang kayak gitu-gitu,” ujar Mahfud dalam Tayangan YouTube Mahfud MD Official yang dikutip pada Rabu (5/6/2024). “Biar saja tambah busuk, tambah busuk, pada akhirnya kebusukan itu akan runtuh sendiri kan suatu saat, kalau ini yang begini-begini diterus-teruskan, ya sudah silakan saja, apa yang mau kau lakukan, lakukan saja, mumpung Anda masih punya posisi untuk melakukan itu,” lanjut Mahfud.

Mahfud memperingatkan bahwa kerusakan dalam penerapan hukum ini bisa menjadi bumerang bagi para penguasa. “Tapi suatu saat itu akan bisa memukul dirinya sendiri ketika orang lain menggunakan cara yang sama, ya, yang juga untuk melawan kepentingan orang yang suka begitu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa putusan MA ini salah. Menurutnya, MA memutuskan atau membatalkan satu isi peraturan KPU yang sudah sesuai dengan undang-undang. “Menurut saya putusan MA ini salah,” ungkap Mahfud.

Mantan Hakim Konstitusi ini menjelaskan bahwa KPU semula membuat aturan sesuai ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dalam undang-undang tersebut, diatur bahwa setiap orang berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai kepala daerah. Pasal 7 Ayat 1 menegaskan hal ini, sementara Pasal 7 Ayat 2 huruf e mensyaratkan bahwa calon gubernur dan wakilnya harus berusia minimal 30 tahun.

Mahfud menilai perubahan penghitungan batas usia ini melanggar ketentuan yang sudah jelas diatur dalam undang-undang. “KPU sudah membuat aturan sesuai dengan undang-undang, namun putusan MA ini justru membatalkannya, yang jelas adalah sebuah kesalahan,” pungkas Mahfud.

Dengan kritik keras yang dilontarkannya, Mahfud MD berharap agar proses perusakan hukum di Tanah Air tidak terus berlanjut dan para pemangku kepentingan dapat mengambil langkah yang benar dalam menjalankan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *