Kesulitan Mencairkan Dana Tapera, Banyak Ahli Waris Mengeluh di Media Sosial
VNEWS- Sejumlah ahli waris dan keluarga peserta program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mengeluhkan kesulitan dalam mencairkan dana iuran mereka. Keluhan ini ramai diungkapkan oleh warganet di berbagai platform media sosial.
Sebagai informasi, program Tapera sebelumnya diterapkan untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Tapera dulu dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) sejak 1993, yang menyimpan potongan gaji pokok PNS untuk tabungan perumahan. Bapertarum-PNS bubar pada 2018, dan dana serta datanya dialihkan ke BP Tapera pada Desember 2020.
Tapera Belum Cair Jelang Batas Waktu Pengembalian
Salah satu pengguna akun @kedaiXXX menceritakan bahwa dana milik almarhumah ibunya belum bisa diambil meskipun telah berhenti menjadi peserta Tapera hampir tiga bulan lalu.
“Saya mengajukan Tapera pada tanggal 13 Maret 2023, yang mana berkasnya dikirim melalui jasa kirim pada tanggal tersebut,” ungkapnya kepada Kompas.com, Selasa (4/6/2024).
Berkas yang dikirimkan termasuk surat pernyataan, Surat Keputusan (SK) pensiun, surat keterangan ahli waris, KTP, serta surat kuasa bermaterai. Sepuluh hari kemudian, pihak Tapera mengatakan bahwa berkasnya sudah sampai.
Namun, dana tersebut belum juga diterima hingga sekarang. Setiap kali menanyakan dana itu, BP Tapera selalu menjawab sedang menindaklanjuti proses tersebut dan memintanya menunggu.
“Terus ada yang kasih tau saya, katanya maksimal (dana) punya peserta yang berakhir kepesertaannya wajib dikembalikan maksimal tiga bulan,” tambah dia. Meskipun belum tepat tiga bulan, ia tetap meminta kejelasan karena ada peserta lain yang belum mendapatkan pengembalian meskipun sudah satu tahun.
Banyak Kasus Serupa
Anisa, seorang perempuan yang ibunya telah pensiun dari Badan Pendapatan Daerah sekitar dua tahun lalu, juga belum mendapat pengembalian iuran Tapera. “Di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) itu minta update data. Sudah di-update datanya, disuruh tunggu,” ujarnya kepada media, Rabu (5/6/2024).
Meski data telah diperbarui, dana iuran tetap belum cair. Menurut Anisa, Bank BRI selaku bank kustodian yang mencairkan dana ke rekening peserta menyatakan sudah tidak menerima pencairan dana Tapera. Anisa juga menyebutkan banyak orang tua temannya mengalami kejadian serupa, bahkan ada yang telah pensiun selama tiga sampai empat tahun lalu.
Prosedur Pengembalian Tidak Jelas
Seorang warga Aceh berinisial LS juga mengalami kesulitan mencairkan dana Tapera milik mendiang ayahnya karena prosedur yang kurang jelas. “Kami mencairkan dana Tapera mulai awal 2023 saat ayah kami yang bekerja di salah satu dinas di Aceh meninggal,” ujarnya, Rabu (5/6/2024).
LS menceritakan bahwa keluarganya harus mengurus berkas penarikan iuran secara daring karena tidak ada kantor BP Tapera di daerahnya. Setelah mengirim berkas via WhatsApp, mereka diminta mengirim kembali berkas melalui pos dan email. Hingga kini, mereka masih menunggu kejelasan dari BP Tapera.
LS juga mengungkapkan bahwa banyak warganet yang mengeluhkan hal serupa di media sosial. Salah satu dari mereka hanya menerima Rp 1,2 juta meskipun ayahnya menjadi peserta Tapera selama 20 tahun.
Rp 4,2 Triliun Dana Tapera Telah Dicairkan
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyatakan pihaknya telah mengembalikan dana Tapera kepada 956.799 orang dengan total nominal Rp 4,2 triliun. “Sesuai UU Nomor 4 Tahun 2016, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tapera (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama tiga bulan setelah berakhir kepesertaannya,” jelasnya.
Heru mengakui kendala pengembalian dana terjadi karena peserta, ahli waris, atau pemberi kerja belum melakukan pembaruan data. Ia mengimbau ahli waris yang belum menerima pengembalian dana untuk segera menghubungi kanal informasi resmi BP Tapera.
Keluhan mengenai kesulitan pencairan dana Tapera ini menunjukkan perlunya peningkatan transparansi dan efisiensi dalam proses pengembalian dana. BP Tapera diharapkan dapat segera menyelesaikan masalah ini agar hak-hak peserta dan ahli waris dapat terpenuhi tepat waktu.
4o