Investor “Family Office” Bebas Pajak, Simiskin Pajaknya Naik
VNEWS-Pemerintah Indonesia sedang dalam sorotan publik karena rencana kebijakan terbaru yang dinilai kontroversial, khususnya terkait perlakuan terhadap investor kaya dunia dan kenaikan pajak bagi masyarakat biasa. Sebuah fenomena yang mencolok adalah pemberian keringanan pajak kepada family office investor kaya, sementara pada saat yang sama, pemerintah merencanakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 12%.
Menurut Suharso Monoarfa, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, pemberian insentif fiskal seperti pembebasan pajak seharusnya tidak menjadi cara utama dalam menarik investasi. Dia menekankan pentingnya meningkatkan pendapatan melalui kenaikan tax ratio, yang bertentangan dengan kebijakan pembebasan pajak.
Di sisi lain, Ekonom senior Faisal Basri memperingatkan bahwa kehadiran family office di Indonesia berpotensi meningkatkan praktik pencucian uang, mirip dengan yang terjadi di Singapura. Hal ini menggarisbawahi kekhawatiran atas transparansi dan pengawasan terhadap aliran dana yang masuk ke Indonesia melalui lembaga tersebut.
Kontroversi semakin memanas dengan rencana kenaikan tarif PPN hingga 12%, yang diumumkan sebagai bagian dari upaya reformasi perpajakan untuk meningkatkan penerimaan negara. Meskipun alasan di balik kebijakan ini adalah untuk mengoptimalkan sistem pajak, hal ini tetap menjadi polemik di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Keseluruhan, pemerintah Jokowi tengah dihadapkan pada tantangan untuk menjaga keseimbangan antara menarik investasi asing dan memastikan keadilan pajak bagi rakyatnya. Diskusi tentang kebijakan ini tidak hanya mempengaruhi ekonomi nasional, tetapi juga menyoroti isu-isu sosial dan politik yang lebih luas.