Anies Larang Ojek Angkut Penumpang di Jakarta, Ojol Menolak

VNEWS.ID|  Gubernur DKI Anies Baswedan meresmikan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Tukang ojek, baik pangkalan maupun online menjadi sektor terdampak karena dilarang menarik penumpang.

Ojek tidak boleh antar penumpang, tetapi ojek boleh antar barang. Aturan ini dituangkan dalam Pergub tentang PSBB ” ujar Anies di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Menurut dia, dengan batasan ini para sopir ojek online dilarang mengangkut penumpang kecuali barang.

[irp posts=”4483″ name=”Anies Larang Ojol Tarik Penumpang, Driver Ojol: Gak Masalah Selama Anies Mampu Kasih Makan Anak Istri Kami”]

Aturan tentang PSBB Jakarta ini berlaku untuk 14 hari ke depan, dimulai pukul 00.00 WIB, Jumat 10 April 2020, sampai 23 April 2020.

Sopir atau driver ojek online (ojol) mendukung rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Namun driver menolak keras larangan mengangkut penumpang atau boncengan.

“Kalo mau larang, Gubernur Anies harus memberi makan keluarga dan anak kami” ujar Hermanto kesal