
VNEWS.ID| Sopir atau driver ojek online (ojol) mendukung rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Namun driver menolak keras larangan mengangkut penumpang atau boncengan.
Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, sepeda motor merupakan alat transportasi yang digunakan masyarakat kecil sehari-hari.
“Kami menolak dengan keras adanya pembatasan dengan larangan mengangkut penumpang bagi pengguna sepeda motor secara umum dan bagi ojek online secara khusus, karena alat transportasi sepeda motor merupakan alat transportasi yang secara umum digunakan oleh rakyat kecil untuk aktivitas sehari-hari,” kata Igun , Kamis (9/4/2020).
[irp posts=”4480″ name=”Anies Larang Ojek Angkut Penumpang di Jakarta, Ojol Menolak”]
Khusus driver ojol, sepeda motor merupakan sumber nafkah. Dengan larangan mengangkut penumpang, maka pendapatan driver terhenti.
“Khususnya bagi para pengemudi ojek online yang menggunakan sepeda motor sebagai sumber penghasilan dalam mencari nafkah maka pembatasan pelarangan membawa penumpang akan berdampak pada terhentinya pendapatan penghasilan pengemudi ojek online dari layanan penumpang, juga bagi pengguna jasa penumpang ojek online akan kesulitan dalam beraktivitas,” paparnya.
Maka itu, ia meminta Gubernur DKI Jakarta untuk tidak melarang driver mengangkut penumpang.
“Atas dasar tersebut maka kami sebagai Asosiasi Pengemudi Ojek Online menuntut kepada Gubernur DKI Jakarta beserta jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar tidak melakukan pelarangan dalam membawa penumpang bagi pengguna sepeda motor, tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara komprehensif guna mencegah penyebaran pandemi COVID-19,” jelasnya.
Hal serupa disampaikan oleh para Driver Ojol wilayah Kebayoran Baru. Mereka pada intinya sepakat PSBB dijalankan asalkan Gubernur Anies menyelesaikan kewajibannya sebagai Gubernur
“Ya silahkan Anies larang kami, tapi dia harus kasih makan anak istri kami” ujar Andika 25 tahun
[irp posts=”4488″ name=”Aturan PSBB Jakarta, Ojol Dilarang Bawa Penumpang, Pemotor Pribadi Boleh”]