Baiq Nuril: Alhamdulilah, Terima Kasih Pak Presiden

VNEWS.ID| TERDAKWA kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE), Baiq Nuril Maknun, bersyukur Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons cepat surat permohonan amnestinya. Pertimbangan amnestinya sedang digodok anggota DPR.

Mata Baiq Nuril berkaca-kaca setelah mendengar isi surat rekomendasi amnesti dari Presiden dibacakan di DPR. Ia bersyukur Kepala Negara telah memberikan rekomendasi amnesti untuknya.

“Alhamdulillah, alhamdulillah, alhamdulillah. Saya terima kasih pada Bapak Presiden atas perhatiannya sampai saat ini. Alhamdulillah memberikan amnesti pada saya,” kata Baiq di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (16/7).

Namun, perjuangan Baiq belum selesai. Dia masih menunggu keputusan dari DPR. Setelah surat itu dibacakan dalam sidang paripurna DPR, surat itu akan dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus).

Selanjutnya, surat pertimbangan akan dibahas kembali di Komisi III sebelum diputuskan di rapat paripurna. Baiq berharap pimpinan DPR memberikan rekomendasi amnesti dari Presiden untuk dirinya. “Mudah-mudahan DPR menyetujui memberi pertimbangan untuk beri amnesti pada saya,” ujar dia.

Kendati perjuangannya belum final, Baiq berterima kasih kepada seluruh pihak yang sudah membantu. Dia mengapresiasi kuasa hukum hingga media yang memberikan perhatian kepada kasusnya.

“Terima kasih teman-teman media semua yang tetap mendukung saya. Dan saya terima kasih pada kuasa hukum yang tidak lelah membantu saya, memberikan saya semangat,” ungkap dia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Nuril Maknun. Dia dianggap bersalah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kasus ini bermula saat Baiq Nuril menerima telepon dari kepala sekolah (kepsek) berinisial M pada 2012. M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang dikenal Nuril. Merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut.

Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat M marah. Dia melaporkan Nuril ke polisi. M menilai tindakan Nuril membuat malu keluarganya. Akibat laporan itu, Nuril menjalani proses hukum hingga persidangan.

Hakim Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas Nuril. Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi. MA lalu memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008.

Kasus ini menimbulkan polemik. Pasalnya, Baiq Nuril dinilai sebagai korban pelecehan seksual dalam percakapan itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *