Breakingnews! Pemerintahan Jokowi Turunkan Tarif Listrik

VNEWS.ID| Pemerintah resmi menurunkan tarif listrik PLN per 1 Oktober hingga Desember 2020. Sesuai surat Menteri ESDM Arifin Tasrif kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) 31 Agustus 2020, penurunan tarif adjustment ini berlaku untuk pelanggan golongan rendah.

Dengan kebijakan ini maka harga per/KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya Rp 1.467/kWh, kini turun menjadi Rp 1.444,70/kWh atau turun Rp 22,5/kWh.

Keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak Covid-19. Langkah ini juga sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik.

Executive Vice President Communication and CSR PLN Agung Murdifi mengungkapkan, listrik telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Seluruh aktivitas masyarakat pun ditopang oleh pasokan listrik.

“Dengan adanya penurunan ini, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya sehari-hari,” jelas Agung.

Ditegaskan Agung, penurunan tarif bagi golongan rendah ini tidak menyertakan syarat apapun. “Silahkan nikmati penurunan tarif ini. Gunakan listrik PLN dengan nyaman dan aman,” tambah Agung.

Berikut adalah pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif listrik:

1. R-1 TR 1300VA
2. R-1 TR 2200 VA
3. R-2 TR 3500 VA-5500 VA
4. R-3 TR 6600 VA
5. B-2 TR 6600 VA-200 kVA
6. P-1 TR 6600 VA sd 200 kVA
7. P-3 /TR

Sementara untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100 persen (digratiskan) dan pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50 persen yang sudah dimulai sejak April 2020.

Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen. (Sumner kerjha.com)