VNEWS.ID| Melalui akun Facebooknya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengunggah kisah tentang tanah wakaf, Selasa (29/1) pagi tadi.
Syahdan, di tahun 1986, seorang warga Sukamaja, Kota Bekasi, mewakafkan sebidang tanah miliknya untuk dibanguni masjid. Warga Sukamaja tentu bergembira, mereka punya tempat untuk beribadah.
Namun seiring perkembangan kota, harga tanah di Bekasi semakin mahal. Sang nadzir, pengelola tanah wakaf, bernama Ahmad Soleh memendam kekhawatiran. “Jika tidak segera memperoleh sertifikat, di kemudian hari bisa terjadi sengketa,” katanya.
Sampai akhirnya pada tahun 2018, Soleh menemui petugas dari Kantor Pertanahan Kota Bekasi yang sedang melaksanakan sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di kelurahannya. Ternyata mudah mengurusnya.
Singkat cerita, lanjut Jokowi, tanah wakaf itu akhirnya bersertifikat setelah 33 tahun diwakafkan pemiliknya.
Jokowi pun menyerahkan sertifikat tanah wakaf itu, di antara 204 sertifikat lain di Masjid Agung Al-Barkah, Bekasi, Jumat (25/1) lalu.
Menurut Jokowi, ada banyak kisah seperti tanah wakaf di Sukamaja ini. Ada satu masjid di Jakarta yang sudah lama berdiri megah. Sekarang, ketika harga tanah di sana sudah Rp120 juta per meter, sertifikat tanah masjid itu belum ada.
“Itulah sebabnya mengapa sertifikat tanah wakaf ini kita terbitkan sebanyak-banyaknya, agar tempat peribadatan ini memiliki kepastian hukum,” ungkap Jokowi.
Jokowi menjelaskan, kalau sudah ada sertifikatnya, maka konflik atau sengketa tanah wakaf bisa diredam, bahkan diakhiri.
Sertifikat, tegas Jokowi, menjadi dasar hukum dan tanda bukti atas tanah yang dimiliki. Di sana jelas tertera nama, luas, desanya di mana, termasuk kelurahannya di mana.
Sebelumnya, 4 Januari lalu, Presiden Jokowi juga menyerahan 213 sertifikat tanah wakaf di Masjid Ar-Rahman, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Sertifikat tanah wakaf yang sudah diserahkan oleh negara, ungkap Jokowi, tidak hanya di Jawa Timur. Namun juga tersebar di Aceh, Sumatera Barat, serta NTB.
Saat ini pemerintah memang memprioritaskan untuk menerbitkan sertifikat tanah-tanah wakaf yang berkaitan dengan masjid dan musala.