
VNEWS.ID| Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono mengkritisi Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta tentang penerima bantuan sosial (bansos) saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ada penerima bansos yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota DPRD DKI Jakarta
Seperti dilihat , Selasa (21/4/2020), Kepgub tersebut bernomor 386 tahun 2020, tentang Penerima Bantuan Sosial Bagi Penduduk yang Rentan Terdampak COVID-19 Dalam Pemenuhan Kebutuhan Pokok Selama Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota DKI Jakarta.
Kepgub tersebut ditandatangi oleh Gubernur Anies Baswedan pada 16 April 2020, enam hari setelah penetapan PSBB di DKI Jakarta. Dalam Kepgub tersebut, disebutkan sebanyak 1.194.633 kepala keluarga (KK) mendapatkan bansos.
“Menetapkan penerima bantuan sosial bagi penduduk yang rentan terdampak COVID-19 dalam pemenuhan kebutuhan pokok selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebanyak 1.194.633 kepala keluarga sesuai dengan daftar nama sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini,” tulis Anies dalam Kepgub tersebut.
“Menetapkan penerima bantuan sosial bagi penduduk yang rentan terdampak COVID-19 dalam pemenuhan kebutuhan pokok selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebanyak 1.194.633 kepala keluarga sesuai dengan daftar nama sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini,” tulis Anies dalam Kepgub tersebut.
Adanya jenis pekerjaan itu masuk dalam daftar penerima membuat Ketua Komisi A, Mujiyono heran. PNS, TNI bahkan anggota DPRD, masih mendapat gaji cukup dan dirasa tidak masuk kategori miskin dan rawan miskin.
“Saya apresiasi Anies sudah ada Kepgub Penerima bansos ini. Tapi sayangnya ada PNS , TNI aktif dan anggota DPRD yang masuk daftar penerima bansos ini. Apa itu boleh, apa tepat sasaran? Ini harus dievaluasi lagi secara menyeluruh,” kata Mujiyono saat dihubungi, Selasa (21/4/2020).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kategori penerima bansos adalah miskin, dan rawan miskin. Kriteria-kriterianya yaitu: warga/masyarakat yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS); Penerima bantuan existing Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta (KJP Plus, KJMU, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak, PMT-AS, dan Pangan Murah Jakarta);
Memiliki penghasilan kurang dari Rp. 5 juta/bulan; Terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji; Tutup usaha/tidak bisa berjualan kembali; Pendapatan/omset berkurang drastis akibat pandemi COVID-19.
Menurut Mujiyono, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus memperhatikan soal data dan proses distribusi. Sehingga, tidak ada masalah di masyarakat karena ada kesalahan pendataan.
“Database dan proses distribusi harus jelas, siapa dapat apa jangan sampai timbul masalah sosial baru di masyarakat. Sejak awal saya sudah mengingatkan itu,” ucap politikus Demokrat tersebut.
Adanya kesalahan data penerima harus segera diselesaikan oleh Pemprov DKI Jakarta. Pemprov harus membuat data baru yang telah diverifikasi dan sesuai dengan lapangan.
“Langsung diperbaiki berikutnya. Yang tidak berhak (barangnya) kembalikan lagi, nanti harus dievaluasi,” kata Mujiyono.
Anggota DPRD Terdaftar Terima Bansos, PDIP: Data Pemprov DKI Amburadul!
Sementara itu Fraksi PDIP DPRD DKI kaget melihat nama anggotanya masuk daftar penerima bantuan sosial (bansos) terkait wabah virus Corona. PDIP melihat masuknya anggota DPRD ke daftar penerima bansos karena data Pemprov DKI kacau.
“Ini bukti data penerima bansos yang amburadul,” kata Ketua Fraksi PDIP DKI, Gembong Warsono, kepada wartawan, Rabu (22/4/2020)
Nama anggota Fraksi PDIP DPRD DKI yang masuk daftar penerima bansos adalah Jhonny Simanjuntak. Data itu merupakan daftar penerima bansos untuk Kelurahan Lagoa, Koja, Jakarta Utara. Tentu saja anggota Dewan bukan termasuk orang yang kurang mampu sehingga perlu menerima bansos.
“Ini Jhonny Simanjuntak SH, anggota DPRD Provinsi DKI Jakart. Istrinya adalah seorang Kepala Sekolah SMP Negeri (ASN). Lha, kok terdaftar sebagai penerima bansos? Jangan-jangan yang seperti ini banyak,” kata Gembong, heran dan menduga-duga.
Besok, bansos tersebut rencananya akan dibagikan. Dia memastikan Jhonny, yang merupakan anggotanya, tidak akan menerima bansos tersebut. Dia mengkritik kualitas pendataan yang dibikin oleh Pemprov DKI Jakarta.
![]() |
“Bansos ini harus benar-benar diterima oleh orang yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah. Jadi kualitas data menjadi hal yang sangat penting,” kata Gembong sambil melihat data yang dia dapat dari pemerintah daerah.
Agar bansos tidak salah sasaran lebih jauh, Gembong menyarankan Pemprov DKI segera memperbaikinya. “Harus dilakukan evaluasi, cek yang cermat,” kata Gembong.
[irp posts=”4548″ name=”Manajemen PSBB Jakarta Buruk, Buktinya Bansos Pemprov DKI Dikirim Ke Kawasan Elit Kelapa Gading”]