Diduga Terima Gratifikasi, KPK Diminta Tak Perlu Ragu Periksa Said Didu

VNEWS.ID| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak perlu ragu mengusut atau meminta keterangan mantan Sekretaris BUMN Said Didu terkait dugaan gratifikasi. Pemeriksaan ​ dilakukan untuk mengklarifikasi fee yang diduga diterima Said Didu dari sejumlah perseroan maupun pihak swasta.

“KPK bisa minta keterangan apakah memang ada pemberian gratifikasi atau tidak. Pemeriksaan dilakukan agar tidak menjadi tuduhan liar yang bisa merusak nama baik Said Didu,” ujar Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti di Jakarta, Senin (24/6).

Ray mengomentari isu yang beredar di media sosial terkait dugaan gratifikasi yang diterima Said Didu. Ray meminta KPK memeriksa Said Didu untuk memastikan apakah informasi dugaan gratifikasi tersebut benar atau tidak. ​ KPK diharapkan tidak tinggal diam terkait persoalan tersebut.

“Apakah begitu faktanya atau tidak, itu yang harus dicari tahu oleh KPK. Tapi kan kita gak tahu juga yang sesungguhnya apakah cuitannya benar, tapi kwitansinya dibuat-buat, kan kita semua tidak tahu,” ujarnya.

Di sisi lain, Ray menuturkan pegawai negeri sipil (PNS) dilarang menerima fee diluar ketentuan yang telah diatur di dalam Undang-undang. ​ Aturan itu harus dipatuhi oleh semua PNS tanpa terkecuali. Said Didu adalah PNS yang baru saja mundur.

“Harus ada pembuktian dari aparat penegak hukum. Sebab jika benar, tindakan itu sendiri tidak sesuai dengan ketentuan. Cuma memastikan itu benar, bukan upaya memojokkan seseorang, atau dibuat-buat,” ujar Ray.

Di tempat terpisah, Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi juga meminta KPK menyelidiki gratifikasi yang diduga diterima Said Didu. Gratifikasi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi saat Said Didu menjabat sebagai PNS di Badan Usaha Milik Negara.

“KPK bisa bertanya kepada Said Didu, apakah data transfer dan rekening yang beredar itu asli atau editan,” kata Uchok.

Sebelumnya, Said Didu diduga menerima fee lain saat masih menjabat sebagai PNS BUMN. Dalam foto bukti transfer yang diunggah akun Twitter​ @MeliYatiBekup, Said Didu diduga menerima sejumlah fee dari sejumlah perusahaan persero, yakni PT Djakarta Llyod (persero) sebesar Rp 15 juta, PT Semen Batu Raja (persero) sebesar Rp 30 juta, dan PT Pertamina Lubricants sebesar Rp25 juta.

Selain itu, Said Didu juga menerima fee dari PT Industri Telekomunikasi Indonesia (persero) sebanyak dua kali masing-masing sebesar Rp 30 juta, PT Semen Tonasa (persero) sebesar Rp7,5 juta, Perum Perhutani sebesar Rp30 juta, dan PT Pupuk Kalimantan Timur sebesar Rp6,6 juta.

Berdasarkan keterangan dalam foto bukti transfer, Said Didu menerima fee usai menjadi pembicara dalam workshop dan leadership endurance test pada kurun waktu tahun 2017 hingga 2018.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *