VNEWS.ID| Capaian positif pemberantasan korupsi di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa dilihat dari Hasil Survei Nasional Korupsi Tahun 2018. Hasil survei ini menunjukkan, empat sektor mengalami penurunan tingkat korupsi atau pungutan liar menurun lebih dari 50 persen.
Keempat sektor atau bidang yang tingkat korupsi atau pungutan liarnya mengalami penurunan tersebut, menurut Deputi II Kepala Staf Kepresidenan (KKSP) Yanuar Nugroho adalah kesehatan, administrasi, publik, pendidikan dan pelayanan kepolisian.
Dalam diskusi bertajuk “Pelayanan Rakyat yang Bebas Korupsi” yang digelar Kantor Staf Presiden di Gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu (9/1) lalu, Yanuar merinci satu persatu penurunan pada masing-masing sektor tersebut. Di sektor kesehatan, kasus-kasus seperti pungutan liar dari 16 persen pada tahun 2016, menurun menjadi 5 persen pada tahun 2018.
Di sektor administrasi publik juga mengalami penurunan yang tinggi, dari 31 persen menjadi 17 persen. Selanjutnya adalah dunia pendidikan turun 10 persen, dari 18 persen menjadi 8 persen.
Terakhir pada sektor pelayanan kepolisian juga menurun cukup drastis dari 60 persen menjadi 34 persen.
Yanuar mengaku menyaksikan sendiri bagaimana lembaga pelayan publik telah banyak berubah, terutama menurunnya budaya koruptif atau pungutan-pungutan liar ketika masyarakat hendak mengakses pelayanan publik.
Staf Khusus Presiden Johan Budi yang hadir dalam diskusi itu mengemukakan, komitmen Presiden Jokowi dalam mewujudkan rasa keadilan di masyarakat sudah tidak perlu diragukan lagi. Apalagi dalam kasus korupsi.
Untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, menurut Johan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Pencegahan Korupsi. Dengan adanya perpres tersebut, pemerintah dan KPK pun membentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) di bawah koordinasi KPK, yang terdiri dari kementerian dan lembaga negara. Timnas juga telah menetapkan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020.
Ada pun yang telah ditunjuk dalam Timnas PK di antaranya: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Staf Kepresidenan.
Timnas PK ini dibentuk berdasarkan Keputusan Bersama Pimpinan KPK, Menteri PPN, Mendagri, Men PANRB, dan Kastaf Kepresidenan, Nomor 1 Tahun 2018, Nomor 01 SKB/M.PPN/10/2018, Nomor 119/8774/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor NK-03/KSK/10/2018 tentang Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020.
Keputusan bersama tersebut menghasilkan 11 aksi pencegahan korupsi tahun 2019-2020 yaitu:
1. Peningkatan pelayanan dan kepatuhan perizinan dan penanaman modal.
2. Perbaikan tata kelola data dan kepatuhan sektor ekstraktif, kehutanan, dan perkebunan.
3. Utilisasi Nomor Induk Kependudukan untuk perbaikan tata kelola pemberian bantuan sosial dan subsidi.
4. Integrasi dan sinkronisasi data impor pangan strategis.
5. Penerapan manajemen antisuap di pemerintah dan sektor swasta.
6. Integrasi sistem perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik.
7. Peningkatan profesionalitas dan modernisasi pengadaan barang dan jasa.
8. Optimalisasi penerimaan negara dari penerimaan pajak dan non-pajak.
9. Penguatan pelaksanaan reformasi birokrasi.
10. Implementasi grand design strategi pengawasan keuangan desa.
11. Perbaikan tata kelola sistem peradilan pidana terpadu.
Timnas PK ini akan bertugas untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan aksi; menyusun laporan pencapaian; serta mempublikasikan laporan ke masyarakat.
Sementara, fokus strategi nasional PK mulai tahun 2019 ini ada tiga hal yakni terkait dengan perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
Menurunnya perilaku korupsi dan pungutan liar di era Jokowi juga banyak dipengaruhi oleh, salah satunya, e-government yang terus dibangun di seluruh sektor pemerintahan. E-government telah banyak berperan mengecilkan praktik-praktik korupsi di lingkungan pejabat negara.
Dalam hal ini Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Melalui perpres tersebut lembaga negara atau lembaga pemerintahan memiliki landasan hukum untuk menerapakan e-government melalui sistem elekronik untuk menekan praktik-praktik korupsi pada lembaga pemerintahan.