Jokowi Terbitkan Peraturan Permodalan untuk Rumah Murah

VNEWS.ID | Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2018 tentang Modal Awal Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sebagai peraturan yang akan membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah.

Kita tahu, meski menjadi kebutuhan pokok, rumah juga kerap menjadi kebutuhan yang sulit dipenuhi karena harga tanah atau properti yang semakin mahal. Keterbatasan lahan menjadi salah satu sebab mengapa harga rumah setiap tahunnya kian meningkat.

Tak heran bila bisa memiliki rumah layak huni dengan penghasilan rendah kerap menjadi kendala, terlebih bagi karyawan yang memiliki penghasilan rendah.

Oleh karena itu, Jokowi berupaya untuk memfasilitasi masyarakat untuk dapat memiliki rumah pribadi.

Melalui peraturan tersebut pemerintah memberikan modal awal kepada BP Tapera yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018. Modal awal yang diberikan senilai Rp 2,5 triliun.

Tapera merupakan program pemerintah untuk membangun perumahan murah dan layak yang ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Dana yang terkumpul melalui tabungan perumahan rakyat ini selanjutnya akan dipergunakan untuk membangun rumah layak yang kemudian akan diserahkan kepada peserta Tapera.

Sejak disahkannya UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat setidaknya bisa menjadi harapan bagi masyarakat, meski memiliki penghasilan rendah. Mereka yang berada dalam klasifikasi ini tetap memiliki kesempatan untuk mempunyai rumah sendiri.

Pemberian modal ini bertujuan untuk mendukung operasional dan kegiatan investasi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Dari jumlah Rp 2,5 triliun, senilai Rp 2 triliun menjadi dana kelola yang hasilnya akan digunakan untuk pemenuhan kebutuhan biaya operasional dan investasi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat secara berkelanjutan. Sementara Rp 500 miliar digunakan untuk pemenuhan kebutuhan kegiatan investasi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

Pada Pasal 2 ayat (2 dan 3) peraturan tersebut menjelaskan bahwa modal awal sebagaimana dimaksud berbentuk tunai dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018.

Melalui adanya fasilitas keuangan yang terjangkau, Jokowi berharap generasi milenial dapat memiliki rumah sendiri.

Sejak 2015 lalu, Jokowi melalui Kementerian PURP, terus gencar membangun berbagai rumah murah di setiap daerah. Ia telah berhasil membangun jutaan rumah, terutama untuk anak-anak muda dan milenial yang banyak mengalami kesulitan untuk memiliki rumah.

Jokowi menjanjikan fasilitas keuangan untuk perumahan agar generasi milenial dapat memiliki rumah sendiri.

Pada 2015 Jokowi berhasil bangun 700 ribu rumah, lalu 2016 sebanyak 700 ribu rumah, 2017 sebanyak 800 ribu rumah, dan 2018 lebih dari 1 juta sudah dibangun oleh pemerintahan Presiden Jokowi melalui program satu juta rumah.

Rumah-rumah yang dibangun diharapkan akan menjadi hunian yang nyaman bagi para milenial.

Selain mengutamakan kenyamanan, Jokowi juga turut memperhatikan akses yang mudah untuk menjangkau pendidikan termasuk mengakses pekerjaan.

Digelontorkannya dana besar tersebut menjadi keseriusan Jokowi terhadap pemenuhan hak atas perumahan bagi masyarakat Indonesia.

Bagi Jokowi rumah bukan hanya sebagai tempat untuk beristirahat, akan tetapi juga merupakan pondasi awal untuk mendapatkan hak-hak lainnya.

Melalui rumah, masyarakat bisa makin berbudaya, berpendidikan, sebagai tempat untuk membangun ekonomi. Rumah juga menjadi sarana yang dapat menjamin keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat.

Pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak menjadi salah satu acuan utama dalam terciptanya hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Tekad Jokowi dalam memenuhi hak atas tempat tinggal ini juga telah menjadi bagian dari agenda utama dalam pemenuhan hak asasi manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *