VNEWS.ID| Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan mengatakan, Koalisi Adil dan Makmur telah berakhir setelah ditolaknya gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya tadi lama di tempat Pak Prabowo, dari jam setengah dua sampai setengah lima. Pak Prabowo tadi menyampaikan ke saya dengan berakhir putusan MK, maka Koalisi (Adil dan Makmur) sudah berakhir,” ujar Zulhas, sapaannya, di Masjid Al Munawaroh, Sentul Selatan, Jawa Barat, Kamis, (27/6/2019).
Zulhas menambahkan bahwa Prabowo juga mempersilakan kepada partai-partai di Koalisi Adil dan Makmur untuk mengambil inisiatif sendiri terkait dengan langkah koalisi ke depan. “Silakan partai- partai mengambil inisiatif sendiri,” kata Zulhas menirukan pernyataan dari Prabowo.
Dengan demikian, Zulhas mengungkapkan, akan segera melakukan rapat internal untuk menentukan langkah dan sikap partainya ke depan. Zulhas mengatakan rapat internal itu akan dilakukan dalam waktu dekat. “Nanti akan ditentukan waktunya,” ujar Ketua MPR ini.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres yang diajukan pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
“Amar putusan menyatakan dalam eksepsi menolak ekseksi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat sidang pleno pembacaan putusan sengketa PHPU Pilpres di Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/6) malam.
Anwar Usman mengatakan sengketa PHPU Pilpres ini diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi pada 24 Juni 2019. RPH dipimpin oleh hakim Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota, Aswanto, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih masing-masing sebagai anggota.
“Diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada Kamis, 27 bulan Juni 2019, selesai diucapkan Pukul 21.16 WIB oleh sembilan hakim konstitusi,” tutur dia.
Dalam kesimpulan, kata Anwar, terdapat lima poin. Pertama, Mahkamah berwenang mengadili perkara aquo. Kedua, Mahkamah juga menilai bahwa Prabowo-Sandi memiliki kendudukan hukum. Ketiga, permohonan diajukan masih dalam tengat waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
“Keempat, eksepsi termohon dan pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya dan kelima permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata dia.