KPU: Mereka yang Tuduh, Kok Kita yang Disuruh Buktikan?

VNEWS.ID| Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengimbau agar tim hukum Prabowo-Sandi menyiapkan bukti-bukti nyata untuk diadu dengan bukti yang dimiliki pihaknya dalam sidang sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Hasyim, tanggung jawab pembuktian bukan hanya KPU sebagai termohon, tetapi justru yang paling penting dari si pemohon, yaitu pasangan calon presiden/wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Tanpa bukti dari pemohon, KPU akan meminta MK menolak atau tidak mengabulkan semua petitum dari Prabowo-Sandi. Dalam jawaban KPU, kata dia, pihaknya akan menguraikan argumentasi mengapa MK harus menolak tuntutan Prabowo-Sandi.

“KPU dalam jawaban bisa juga bertanya misalkan ada tuduhan manipulasi suara, KPU bisa juga bertanya, membaca dalam permohonan ada nggak sih manipulasi suara itu, di provinsi mana, di kabupaten mana, di tingkat apa, apakah tingkat TPS, kecamatan, provinsi,” ujar Hasyim di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Senin (17/6/2019).

“Kalau memang nggak ada, KPU menyatakan permohonannya absurd, tidak jelas, sebetulnya apa yang dimaksud manipulasi, kecurangan. Kalau nggak ada kan jadi pertanyaan, masa KPU disuruh dalam permohonannya, beban pembuktian mestinya tidak hanya pada si pemohon, dicari bersama-sama. Yang menuduh mereka (Prabowo-Sandi), kok kita disuruh siapkan alat bukti.”

[irp]

Menurut Hasyim, keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada sidang pendahuluan 14 Juni lalu membingungkan KPU sebagai pihak termohon.

MK, kata Hasyim, tidak memberikan kepastian hukum terhadap permohonan Prabowo-Sandi yang dijadikan pedoman gugatannya, apakah permohonan versi 24 Mei 2019 atau perbaikan permohonan 10 Juni 2019.

“MK-nya nggak pernah memberikan ketegasan tentang apakah menggunakan permohonan 24 Mei atau 10 Juni, ini kan bagi KPU membingungkan, menimbulkan ketidakpastian hukum,” bebernya.

Padahal, kata Hasyim, Peraturan MK yang disusun hakim MK sendiri tidak memuat jadwal perbaikan permohonan terhadap sengketa Pilpres. Namun, pada sidang pendahuluan MK justru menyerahkan kepada para pihak untuk memberikan jawaban terhadap permohonan awal atau perbaikan permohonan.

“Kalau kita mengikuti kepastian hukum menurut PMK kan jelas, yang namanya permohonan itu tidak ada perbaikan untuk PHPU Pilpres. Nah ketika ada yang mengajukan perbaikan permohonan, kan kami bertanya, ‘MK mengakomodir ini nggak? Menerima ini nggak?’ Dalam persidangan kan majelis hakim tidak mengatakan menerima atau tidak menerima,” ungkap

[irp]

Semua Dijawab
Karena adanya ketidakpastian sikap MK, kata Hasyim, KPU akan menjawab semua permohonan Prabowo-Sandi baik yang versi 24 Mei maupun yang versi 10 Juni 2019. Konsekuensinya, kata dia, KPU juga akan menambah alat bukti baru.

“Untuk itu KPU mengantisipasi, kita jawab semua dengan tambahan-tambahan alat bukti baru, supaya kemudian apa yang dijawab KPU itu sudah mengakomodir, sudah mencakup semua hal yang masuk di dalam perbaikan permohonan Paslon 02,” terang dia.

Hasyim mengatakan pada prinsipnya KPU sudah menjawab permohonan Prabowo-Sandi versi 24 Mei lalu, termasuk sudah menyiapkan alat buktinya. Dalam menjawab perbaikan permohonan Prabowo-Sandi (versi 10 Juni), lanjut Hasyim, KPU akan memeriksa dan mencermati pokok permohonan yang sama, pokok permohonan yang diperbaiki dan pokok permohonan yang sama sekali baru. Jika yang diperbaiki dan baru, maka akan dijawab

“Persoalan kemudian substansinya atau materi jawabannya tentu saja yang dijawab KPU yang relevan dengan KPU saja, misalnya tuduhan ada keterlibatan TNI, Polri, intelijen, BIN, ada pengerahan aparat ASN/PNS misalkan, ini kan di luar otoritasnya KPU, itu berarti kemungkinannya yang dijawab pihak terkait Paslon 01 (Joko Widodo-Ma’ruf Amin),” jelas dia. (beritasatu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *