VNEWS.ID| Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin menilai pemohon (Prabowo Subianto-Sandiaga Uno) gagal paham dalam memahami sistem penghitungan suara (situng) KPU. Menurut Ali, Prabowo-Sandi keliru menempatkan situng KPU dalam proses penghitungan dan rekapitulasi suara.
“Dengan demikian, pemohon telah keliru atau gagal paham dalam menempatkan situng pada proses perhitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara,” ujar Ali saat membacakan jawaban KPU atas permohonan PHPU Pilpres Prabowo-Sandi di Ruang Sidang Pleno MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Ali mengatakan tidak berdasar jika Prabowo-Sandi mempersoalkan kesalahan pencatatan hasil perhitungan suara dengan merujuk input data C1 yang dipindah ke dalam situng KPU. Dalam perbaikan permohonannya, kata Ali, Prabowo-Sandi hanya menguraikan terjadinya manipulasi perolehan suara karena terjadi kesalahan input data pada 21 TPS sebagimana tertuang dalam halaman 81-91 perbaikan permohonan Prabowo-Sandi.
“Padahal jumlah TPS dalam Pemilu Pilpres 2019 adalah sebanyak 813.336 TPS sehingga jika diperbandingkan jumlah TPS maka persoalan input data situng hanya tidak sampai 0,0026 persen dan tidak signifikan,” tandas dia.
[irp]
Selain itu, Ali juga menilai tidak benar jika dikaitkan antara kesalahan input data dan rekayasa untuk manipulasi perolehan suara. Menurut dia, tidak dapat disimpulkan bahwa kesalahan input data DPT menunjukan adanya rekayasa untuk manipulasi perolehan suara.
“Tuduhan rekayasa situng untuk memenangkan Paslon adalah tidak benar atau bohong sebagaimana dikembangkan oleh salah satu pendukung pemohon yang beberapa hari yang lalu, pada Senin kemarin ditangkap oleh Bareskrim Polri karena telah menyebarkan berita bohong bahwa server KPU bohong di-setting untuk memenangkan Pasangan calon Jokowi dan Ma’ruf,” terang dia.
Lebih lanjut, Ali mengatakan Prabowo-Sandi tidak pernah mempersoalkan proses perhitungan suara di TPS-TPS dan rekapitulasi hasil penghitungan suara secara manual dalam rapat pleno. Dia menegaskan bahwa pencatatan data pada situng KPU bukan merupakan sumber data rekapitulasi berjenjang untuk menetapkan hasil pemilu.
“Pengolahan data (melalui situng) pada KPU adalah hanya alat bantu yang berbasis teknologi informasi untuk mendukung akuntabilitas kerja KPU dalam pelaksanaan tahapan perhitungan rekapitulasi serta penetapan hasil perhitungan suara Pemilu 2019,” kata Ali.