VNEWS.ID| Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyoroti penggunaan tautan atau link berita sebagai salah satu alat bukti dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres. Link berita dinilai tak bisa digunakan sebagai alat bukti dalam penanganan perkara.
Ketua tim hukum sengketa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres Ali Nurdin mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah pernah menerima laporan dengan alat bukti berupa link berita. Hasilnya, Bawaslu menolak laporan tersebut.
“Karena (tautan berita) tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti. Link berita bukan dokumen resmi penanganan perkara,” ujar Ali dalam sidang PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa, 18, Juni 2019.
Atas dasar itu, KPU memandang tautan berita yang kembali diajukan sebagai salah satu alat bukti dalam sidang PHPU tidak memenuhi syarat. “Alat bukti link berita yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat,” tegas dia.
Dari berkas gugatan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, bukti-bukti yang dilampirkan guna mendukung tudingan kecurangan pemilu masih mengandalkan kliping berita media daring atau link berita.
[irp]
Pola ini sejatinya pernah pula dilakukan saat mengajukan protes ke Bawaslu. Namun, Bawaslu memutuskan menolak gugatan tersebut.
Kubu Prabowo-Sandi sebelumnya memohon hakim MK mempertimbangkan dalil tautan berita untuk menjadi alat bukti di persidangan. Menurut kuasa hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, bukti tautan berita menguatkan dalil telah terjadinya kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
“Kami jelaskan bahwa bukti-bukti yang kami sampaikan bukan hanya atau tautan berita semata tetapi berbagai bukti pendukung yang menguatkan dari adanya kecurangan pemilu yang TSM yang dilakukan pasangan 01,” kata Denny dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019.
[irp]
Denny menilai bukti tautan berita sah sebagai alat bukti sesuai Pasal 36 ayat 1 UU MK Tahun 2003. Huruf f pasal tersebut menyebutkan: ‘alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu’. Pasal 36 ayat 4 menyebutkan: ‘Mahkamah Konstitusi menentukan sah atau tidak sahnya alat bukti dalam persidangan Mahkamah Konstitusi’.
“Tentang tautan berita perlu pula ditegaskan itu adalah alat bukti yang keabsahan kami serahkan sepenuhnya kepada majelis konstitusi melihat dengan tetap menyerahkan penilaian alat bukti kepada majelis hakim,” ujar Denny.
Kuasa hukum mengatakan tautan berita tidak bisa dijadikan alat bukti pandangan yang keliru. Kubu Prabowo telah mengumpulkan bukti-bukti tautan berita yang memperkuat adanya kecurangan pemilu yang TSM. Tautan berita disadur dari media-media massa yang tidak diragukan kredibiltasnya.
“Berita itu kami ambil dari media massa utama yang tidak diragukan kredibilitasnya seperti Kompas, Tempo, Detikcom, Tirto(dot)id, dan Republika,” ucap Denny