Kuasa Hukum Prabowo Dinilai Salah Tafsir Keputusan MA Tentang BUMN

VNEWS.ID| Tafsir kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, terkait badan usaha milik negara (BUMN), dianggap salah. Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 21 Tahun 2017 halaman 41 disebut seperti yang dikatakan Bambang.

Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Inas Zubir, menegaskan keputusan MA ini sudah sangat jelas. Penyertaan modal negara (PMN) atau saham negara di BUMN kepada perusahaan atau BUMN lainnya, perusahaan itu tetap menjadi BUMN.

“Contohnya adalah PGN (Perusahaan Gas Negara) ketika saham negara sebesar 56,9 persen dialihkan kepada Pertamina sebagai penyertaan modal negara (PMN nonkas) ke Pertamina, sehingga berdasarkan keputusan MA ini maka PGN tetap sebagai BUMN,” kata Inas di Jakarta, Senin, 17 Juni 2019.

[irp]

Bunyi keputusan MA itu menitikberatkan pada PMN di BUMN. Penyertaan saham negara kepada BUMN atau perseroan terbatas lain, tak bertentangan dengan aturan. BUMN yang menjadi anak usaha BUMN tetap menjadi perusahaan pelat merah.

Dalam pasal itu dibeberkan, urgensi keluarnya aturan yakni ketika suatu BUMN dijadikan anak perusahaan oleh BUMN lain. Hal ini bukan mengatur tentang status anak perusahaan BUMN.

“Ini sangat berbeda dengan PT Bank Syariah Mandiri yang negara tidak ada penyertaan modal di sana dan pemerintah juga tidak pernah menyerahkan sahamnya di PT Bank Mandiri (persero) Tbk kepada Bank Syariah Mandiri. Demikian juga PT Bank BNI Syariah,” tutur Inas.

[irp]

Sebelumnya, Bambang menilai calon wakil presiden Ma’ruf masih menduduki posisi di Dewan Pengawas Syariah di Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah saat mencalonkan diri sebagai cawapres. Dia menilai Ma’ruf melanggar Pasal 227 huruf p Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan seorang bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan di mana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika sudah mencalonkan.

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Hasyim Asy’ari menyebut perkara hukum serupa masalah ini sejatinya sudah pernah ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hasil putusan kasus ini pun menjadi pegangan KPU.

“Sekadar mengingatkan bahwa pernah ada yurisprudensi gugatan caleg (calon anggota legislatif) Gerindra DPR RI ke Bawaslu atas nama Mirah Sumirat yang merupakan pegawai anak perusahaan BUMN,” kata Hasyim.

[irp]

Hasyim mengatakan Mirah awalnya dicoret KPU sebagai bakal caleg lantaran berstatus pegawai PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (JLJ), anak perusahaan BUMN, PT Jasa Marga. Tak terima dengan keputusan KPU, Mirah kemudian mengajukan gugatan ke Bawaslu.

Bawaslu, dalam perkara tersebut, mempertimbangkan pegawai anak perusahaan BUMN berbeda dengan pegawai BUMN. Atas dasar itu, Bawaslu mengabulkan gugatan Mirah dan memerintahkan KPU memasukan Mirah sebagai caleg DPR RI daerah pemilihan Jawa Barat VI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *