VNEWS.ID| Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai bukti yang dihadirkan kubu calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 masih mentah. Bukti yang dihadirkan juga tidak kredibel.
“Kalau sampai dengan tadi malam itu mentah,” ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019.
Mahfud menegaskan digital forensik bukan bukti yang akurat. Kredibilitasnya tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak didukung bukti fisik berupa formulir dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
[irp posts=”3348″ name=”Andi Arief Serang Saksi Prabowo:Analisis Pakai Excel Tidak Bisa Membuktikan Orang ke TPS atau Tidak”]
“Hukum itu perlu bukti, kalau dia katakan dapat 52 juta, karena ada perubahan di sini, di sini, di mana itu? Tunjukkan. Formulir nomor berapa, TPS berapa, bedanya berapa. Kalau itu (dgital forensik) tidak bisa secara hukum, secara ilmiah bisa,” imbuh dia.
Saat menjabat Ketua MK, Mahfud mengaku kerap mengadili kasus KTP palsu dan KTP ganda dalam sengketa Pilkada dan Pileg. Dalam sidang tersebut, Mahfud bisa membuktikan tuduhan KTP palsu akibat indentitas pemilih yang lahir pada tanggal dan tahun yang sama mencapai puluhan ribu.
Rupanya hal tersebut terjadi akibat kekeliruan sistem IT. Pemilih yang mendaftar pada waktu dan hari yang sama mengikuti tanggal kelahiran pemilih yang berada paling atas. Karena itu, Mahfud meyakini kesamaan identitas para pemilih yang mencapai jutaan orang bisa terjadi akibat kesalahan sistem IT.
“Setiap orang yang mendaftar pada hari yang sama itu tanggal kelahirannya itu ikut yang di atas semua secara otomatis, sehingga banyak. Itu bukan rekayasa, teknologi itu. Sistemnya yang keliru, tapi tidak ada rekayasanya. Itu dulu yang saya buktikan,” pungkas dia.
[irp posts=”3351″ name=”KPU: Keterangan Saksi 02 Tak Ada yang Relevan”]
Mahkamah Konstitusi (MK) baru menyelesaikan sidang ketiga PHPU Pilpres 2019. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli dari termohon atau KPU.
Sidang ditunda hingga Jumat, 21 Juni 2019. Agenda sidang yakni pembuktian dari pihak terkait atau kubu capres-cawapres 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin.