
VNEWS.ID| KONDISI di Ibu Kota kian mengkhawatirkan seiring dengan kasus covid-19 yang terus bertambah. Bahkan, positivity rate Jakarta pada pekan ini berada di angka 14%, melebihi positivity rate nasional sebesar 13,5%.Di sisi lain, meski Pemerintah Provinsi DKI berupaya menuntaskan dengan berbagai terobosan, tetap saja upaya itu belum membuahkan hasil. Maklum, masih banyak warga nekat melanggar protokol kesehatan.
Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho, kemarin, mengatakan penyebab kasus terus merangkak naik ialah pelbagai kebijakan Gubernur Anies Baswedan terkait dengan penanganan korona diduga tidak memiliki dasar kajian.
Pada akhirnya sarana dan prasarana kesehatan di Jakarta mendekati titik kritis.“Kami mungkin akan segera melakukan investigasi atas prakarsa sendiri. Tidak memakai pendekatan rapid assessment yang berupa kajian supaya Pemprov DKI melaksanakan saran dan tindakan korektif kami,” ujarnya.
Dalam investigasi itu, terang Teguh, akan ada beberapa pihak yang dimintai keterangan. Misalnya, Dinas Kesehatan, untuk mengetahui data jumlah tes dan sarana dan prasarana kesehatan. “Kemudian, Dinas Perhubungan terkait dengan ketentuan ganjil genap, ide sepeda masuk tol, dan Peraturan Gubernur DKI 80/2020 tentang ganjil genap bagi motor.”
Pihak berikutnya yang akan dimintai penjelasan ialah Biro Hukum DKI. Biro tersebut akan ditanya seputar kebijakan sanksi PSBB yang masih menggunakan pergub.
Menurutnya, sanksi dengan pergub dinilai lemah. Sanksi haruslah menggunakan peraturan selevel peraturan daerah (perda).“Terakhir, Polda Metro Jaya mengenai pola penggunaan kendaraan warga dan pelaju sebelum dan sesudah ganjil genap. Kami juga akan meminta keterangan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DKI terkait dengan pengambilan kebijakan di tiap bidang. Jika diperlukan, kami akan meminta keterangan Gubernur terkait pergub-pergub yang dikeluarkan,” kata Teguh.
Mewakili Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan pihaknya sampai saat ini belum memutuskan untuk menginjak rem darurat dan mengembalikan PSBB transisi ke PSBB pratransisi.
Pemprov DKI, sambung dia, memilih memperketat pengawasan dan penindakan pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan serta melakukan sejumlah pembatasan.“
Belum, kita belum injak rem, tapi kan kita terus membatasi. Sekarang sektor ekonomi masih dibuka, tapi tidak semua. Masih ada sektor-sektor yang dibatasi. Seperti itulah pembatasan yang kami lakukan saat ini. Karena sektor ekonomi kan dibukanya bertahap,” jelas Ariza, sapaan akrab Riza Patria, dalam video di akun Instagram pribadinya, kemarin.
Ia mengemukakan, meski ada pelonggaran sektor ekonomi, Pemprov DKI tetap menetapkan protokol kesehatan sehingga dalam setiap sektor tak boleh melebihi 50% dari kapasitas yang ada. Langkah lainnya, seiring dengan pelonggaran, pihaknya terus memperbaiki regulasi yang ada.Ariza juga meminta agar semua warga bisa berpartisipasi menjaga protokol 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) karena jumlah petugas pengawas di DKI cukup terbatas.
“Kita juga terus menambah ribuan aparat untuk melakukan pengawasan. Kemudian kita juga meminta masyarakat menjadi mata dan telinga kami agar sama-sama menjaga, semua pihak menjaga 3M,” tandasnya.