VNEWS.ID I Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi membela kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi. Menurut PKS kebijakan Anies tersebut benar dan tak menyalahi aturan. Menurutnya, Anies sudah bekerja maksimal dan benar terkait reklamasi.
“Yang penting gini, kalau pesan kita, dipastikan bahwa kebijakan pak gubernur tentang IMB itu adalah tidak bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku. Pasti pak gubernur punya timnya kajian itu kan, tim kajian itu pasti sudah memberikan rekomendasi ini diberikan IMB, artinya tidak bertentangan,” tegas Suhaimi kepada wartawan, Jumat (14/6/2019).
Dia mengklaim janji kampanye Anies saat ini sudah terpenuhi, terutama terkait Reklamasi. Dia mengatakan Anies telah menghentikan proyek Reklamasi.
“Pertama janji Pak Gubernur menghentikan reklamasi, kedua adalah pemanfaatan lahan untuk masyarakat luas. Jadi penghentiannya sudah memenuhi janji, itu dua-duanya terpenuhi janjinya,” ucapnya.
[irp]
Suhaimi berdalih pantai yang berada di Pulau Reklamasi itu sudah dimiliki publik lagi saat ini. menurutnya Anies yang berhasil mengelola lahan milik negara.
“Pantai itu bukan milik privat lagi, semua orang bisa mengakses, bisa memiliki, itu tugasnya pemerintah hadir untuk mengelola kekayaan milik negara, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta,” jelasnya.
Sebelumnya, Anies mengatakan izin mendirikan bangunan (IMB) yang terbit berbeda dengan kebijakannya terkait penghentian Pulau Reklamasi. Menurutnya, apa yang dilakukannya terkait IMB sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur.
“Pergub 206/2016 itulah yang jadi landasan hukum bagi pengembang untuk membangun. Bila saya mencabut Pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya. Lalu membongkar bangunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang,” kata Anies, Kamis (13/6).