​Antisipasi Defisit, Pemprov NTB Susun APBD-P Lebih Realistis

B

Bambang GS

Aug 10, 2026 · 1 hour ago

​Antisipasi Defisit, Pemprov NTB Susun APBD-P Lebih Realistis
Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal (kanan), dan Kepala Dinas Kominfotik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik (kiri).

Mataram (Visualnews) — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) memperketat belanja daerah dan menata kembali prioritas dalam pembahasan APBD Perubahan 2026.

​Langkah ini dilakukan menyusul perubahan kemampuan pendapatan daerah, terutama belum terealisasinya Dana Bagi Hasil (DBH) kurang salur sesuai dengan asumsi yang diperhitungkan sebelumnya.

​Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, mengatakan bahwa penyesuaian tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk menjaga kesehatan APBD. Langkah ini sekaligus memastikan anggaran tetap diarahkan pada program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

​Pernyataan tersebut disampaikan Dr. Aka, sapaan akrab Ahsanul Khalik, saat menjawab pertanyaan media di sela-sela kegiatan Kahf Own The Way Run Mataram 2026 di Lapangan Bumi Gora, Kantor Gubernur NTB, Minggu (9/8/2026).

​Penegasan tersebut juga dilontarkan menyusul pernyataan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Dr. Nursalim, mengenai kondisi fiskal dalam pembahasan APBD Perubahan.

​Menurut Dr. Aka, ketika APBD 2026 disusun pada 2025, Pemprov NTB telah mengantisipasi kemungkinan penurunan transfer dari pemerintah pusat.

​Meski kebijakan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) saat itu belum ditetapkan secara resmi, pemerintah daerah telah memasukkan asumsi penurunan DAU dalam perencanaan.

​“DAU sudah kita antisipasi. Yang kemudian berada di luar asumsi awal kita adalah perkembangan DBH kurang salur,” katanya.

​DBH yang menjadi perhatian Pemprov NTB merupakan kurang bayar DBH tahun 2023 dan 2024 yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

​Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 menetapkan rincian Kurang Bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2024.

​“Regulasi tersebut juga menyatakan bahwa penetapan kurang bayar DBH merupakan pengakuan atas utang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah,” tegas Dr. Aka.

​Bagi NTB, nilai kurang bayar yang menjadi perhatian sekitar Rp616 miliar. Namun, perkembangan penyaluran yang diperkirakan mencapai 50 persen atau Rp300 miliar disesuaikan dengan kebiasaan pusat.

​“Informasi yang kita terima, kita akan mendapatkan transfer hanya sekitar Rp13,3 miliar. Hal ini membuat ruang fiskal daerah harus dihitung kembali secara cermat,” katanya.

​“Ini bukan sekadar angka yang kita harapkan. Kurang bayar DBH sudah ditetapkan pemerintah pusat dan secara regulasi diakui sebagai kewajiban pemerintah pusat kepada daerah. Namun, dalam menyusun APBD, kita tetap harus membedakan antara hak yang sudah ditetapkan dan penerimaan yang sudah tersedia untuk dibelanjakan,” tambahnya.

​PMK 120/2025 mengatur bahwa penyaluran kurang bayar DBH dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan.

​Penetapan kurang bayar tersebut juga tidak menjadi dasar langsung bagi daerah untuk menganggarkan tambahan pendapatan sebelum ada keputusan mengenai penyalurannya.

​Oleh karena itu, Pemprov NTB memilih menggunakan pendekatan kehati-hatian dalam menyusun APBD Perubahan.

​“Jika penerimaan belum dapat dipastikan masuk, kita tidak boleh merencanakan belanja berdasarkan penerimaan tersebut. APBD harus disusun dengan asumsi yang realistis,” ujarnya.

​Menurut Dr. Aka, kondisi tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah.

​Pemprov NTB akan memastikan perencanaan APBD ke depan menggunakan asumsi pendapatan yang semakin realistis. Belanja kemudian disesuaikan dengan kemampuan fiskal yang benar-benar tersedia.

​“Prinsipnya, pendapatan harus realistis dan belanja harus mengikuti kemampuan fiskal. Kita tidak ingin merencanakan belanja di atas asumsi penerimaan yang belum pasti,” katanya.

​Pembenahan juga diarahkan untuk menjaga agar APBD tidak kembali membawa beban kewajiban ke tahun berikutnya. Salah satu prioritas yang telah dilakukan adalah penyelesaian pembayaran utang.

​Dr. Aka menyebut 2026 menjadi momentum penting karena untuk pertama kalinya NTB memasuki tahun anggaran baru tanpa membawa beban utang dari tahun sebelumnya.

​“Ini harus kita jaga. Kita sudah memprioritaskan pembayaran utang. Jangan sampai karena ingin mempertahankan semua program, kita justru menciptakan beban baru untuk tahun berikutnya,” tegasnya.

​Menurut Dr. Aka, kesehatan APBD tidak ditentukan semata-mata oleh besarnya anggaran, melainkan oleh kemampuan pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pendapatan, belanja, kewajiban, dan manfaat yang diterima masyarakat.

​Dalam kondisi ruang fiskal yang lebih ketat, Pemprov NTB tidak akan melakukan efisiensi dengan mengorbankan kebutuhan masyarakat.

​Program yang berkaitan langsung dengan masyarakat tetap menjadi prioritas. Kebutuhan infrastruktur penting juga tetap diperhatikan, tetapi pelaksanaannya akan lebih selektif dengan mempertimbangkan urgensi, manfaat, dan kemampuan pendanaan.

​“Program yang menyentuh masyarakat tetap kita prioritaskan. Infrastruktur penting juga tetap kita perhatikan, tetapi harus sangat selektif. Perangkat daerah harus menahan diri terhadap belanja yang tidak mendesak, terutama belanja operasional yang tidak memberikan dampak langsung kepada masyarakat,” jelasnya.

​Dr. Aka meminta seluruh perangkat daerah memiliki disiplin yang sama dalam menentukan prioritas. Ketika kemampuan fiskal berubah, setiap program harus kembali dilihat berdasarkan urgensi, manfaat, dan kesiapan pendanaannya. Tidak semua kegiatan harus dipaksakan berjalan bersamaan.

​“Kalau ruang fiskal terbatas, prioritas harus semakin tajam. Jangan ada ego untuk mempertahankan program yang tidak terlalu penting, sementara kita melupakan cara menjaga APBD tetap sehat,” katanya.

​Pemprov NTB, lanjut Dr. Aka, terus melakukan komunikasi dan konsultasi dengan DPRD NTB dalam pembahasan APBD Perubahan.

​Dr. Aka meyakini bahwa eksekutif dan legislatif memiliki kepentingan yang sama untuk menjaga APBD tetap sehat sekaligus memastikan anggaran memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

​“Eksekutif dan DPRD memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga APBD NTB. Oleh karena itu, pembahasan TAPD dan Banggar harus bertumpu pada data, kemampuan fiskal, dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

​Menurut Dr. Aka, kondisi fiskal saat ini justru membutuhkan pembahasan yang semakin cermat. Setiap usulan belanja perlu dilihat dari urgensi, manfaat, kemampuan pendanaan, dan konsekuensinya terhadap kesehatan APBD.

​Pembahasan APBD Perubahan bukan semata-mata soal menambah atau mengurangi anggaran, melainkan memastikan seluruh rencana belanja dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab dengan sumber pendapatan yang realistis.

​“Ini bukan soal siapa yang menang atau kalah. Kita semua ingin APBD NTB sehat, realistis, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” katanya.

​Pada akhirnya, penataan APBD Perubahan menjadi bagian dari upaya Pemprov NTB untuk membangun disiplin fiskal yang lebih kuat, yakni tidak membelanjakan penerimaan yang belum pasti, tidak mengorbankan kebutuhan masyarakat, dan tidak meninggalkan beban bagi tahun berikutnya.

​“Yang kita jaga bukan sekadar angka APBD, melainkan kemampuan pemerintah untuk terus memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap rupiah harus ditempatkan pada kebutuhan yang paling penting, memberikan manfaat nyata, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Dr. Aka. (V-02)