Mataram (Visualnews) — Kebijakan relaksasi fiskal Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) membuahkan hasil positif.
Pemberian diskon dan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di wilayah NTB terbukti ampuh mendorong pemilik kendaraan memindahkan administrasi kepemilikannya ke pelat lokal (DR dan EA).
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, antusiasme masyarakat tercatat sangat tinggi sejak kebijakan ini digulirkan pada 2025.
Pada tahun pertama pemberlakuan, Bapenda mencatat sebanyak 10.161 objek kendaraan berhasil melakukan mutasi masuk. Tren positif tersebut terus berlanjut hingga pertengahan 2026 dengan tambahan 4.072 kendaraan yang resmi beralih menjadi pelat NTB.
Plt. Kepala Bapenda NTB, Baiq Nelly Yuniarti, menegaskan bahwa kebijakan stimulus ini tidak sekadar berfokus pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga mengusung prinsip keadilan bagi seluruh pengguna jalan.
"Infrastruktur jalan yang kita gunakan dinikmati dan dijaga bersama. Karena itu, kontribusinya pun harus setara. Kendaraan luar daerah yang beroperasi rutin di NTB idealnya turut berkontribusi terhadap pemeliharaan fasilitas umum ini. Kebijakan keringanan ini kami hadirkan sebagai stimulus yang menarik bagi masyarakat," ujar Baiq Nelly di Kantor Bapenda NTB, Senin (10/8/2026).
Kendati mencatatkan angka yang signifikan, potensi perluasan objek pajak di NTB masih sangat terbuka lebar.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda NTB, Sena Puja, membeberkan bahwa masih terdapat puluhan ribu kendaraan luar daerah yang lalu-lalang di NTB namun belum melakukan proses balik nama.
"Berdasarkan pemetaan kami, diperkirakan masih ada sekitar 20.300 objek kendaraan berpelat luar yang beroperasional di NTB dan belum melakukan mutasi masuk ke pelat DR atau EA," ungkap Sena Puja.
Mengingat potensi yang masih besar tersebut, Pemprov NTB mengimbau para pemilik kendaraan berpelat luar daerah untuk segera memanfaatkan sisa masa berlaku program relaksasi ini.
Pemprov NTB menawarkan insentif berupa diskon 50 persen PKB untuk proses mutasi masuk yang berlaku hingga 19 Desember 2026.
Langkah mutasi ini dinilai strategis bagi kedua belah pihak. Bagi daerah, memperkuat kemandirian fiskal NTB melalui peningkatan penerimaan PAD sektor transportasi.
Sementara bagi pemilik kendaraan, menjamin legalitas kepemilikan, mempermudah pendataan administrasi, serta memberikan rasa aman dan nyaman saat berkendara di jalan raya.
Bapenda NTB berharap kemudahan fasilitas fiskal ini dapat dimaksimalkan oleh masyarakat sebelum batas waktu berakhir demi mewujudkan tertib administrasi lalu lintas yang merata di seluruh wilayah NTB. (V-02)