Jamin Hari Tua Pahlawan Olahraga, Pemerintah Godok Skema Dana Pensiun Atlet

B

Bambang GS

Jul 02, 2026 · 2 hours ago

Jamin Hari Tua Pahlawan Olahraga, Pemerintah Godok Skema Dana Pensiun Atlet
KONFERENSI PERS: Menpora Erick Thohir dan Kepala Bakom Muhammad Qodari, dalam konferensi pers Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Jakarta, Kamis (2/7/2026). (Foto: Bakom RI)

Jakarta (Visualnews) – Pemerintah Indonesia tengah mematangkan skema dana pensiun bagi para atlet nasional. Langkah ini diambil sebagai komitmen negara untuk memberikan perlindungan, penghargaan, dan jaminan kesejahteraan bagi para pelaku olahraga saat memasuki masa purnabakti.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir menjelaskan, karakteristik profesi atlet sangat berbeda dengan pekerja formal pada umumnya.

Masa karier seorang atlet relatif jauh lebih singkat, sehingga mereka membutuhkan jaminan finansial yang pasti ketika gantung sepatu.

"Mungkin banyak atlet masih main sampai umur 40 tahun. Tetapi dibandingkan dengan banyak pekerjaan lain yang bisa pensiun di umur 50-60 tahun, mereka (atlet) pensiun lebih muda. Akhirnya, mereka harus punya dana pensiun," ujar Erick dalam konferensi pers Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Pemerintah menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menetapkan skema ini. Fokus utama Kemenpora saat ini adalah memastikan tata kelola dana pensiun berjalan transparan dan akuntabel, guna menghindari risiko penyelewengan anggaran yang pernah terjadi di masa lalu.

Untuk mengawal proses tersebut, Kemenpora resmi menggandeng sejumlah instansi pengawas, antara lain Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan Agung RI, dan para Pakar Olahraga.

“Jangan sampai dana pensiun ini jadi koruptif lagi. Sudah banyak sejarah dana pensiun itu dikorupsi," tegas Erick.

Menpora mengakui bahwa merancang dana pensiun untuk atlet memiliki tantangan tersendiri. Jika pekerja formal dipotong dari gaji bulanan tetap, sistem tersebut sulit diterapkan langsung kepada atlet yang pendapatannya tidak reguler.

"Nah, atlet tidak ada gaji bulanan tetap, yang ada uang juara (bonus). Ini yang sedang kita godok, bagaimana mencari jalan keluar agar dana pensiun ini bisa terus berjalan dan berkelanjutan (sustain)," tambahnya.

Sebagai bahan rujukan, pemerintah Indonesia kini tengah mempelajari best practices atau praktik terbaik dari negara-negara tetangga yang telah sukses menerapkan sistem serupa.

"Kami mempelajari skema dari Malaysia dan India. Kalau mereka bisa, masa negara kita, bangsa yang besar ini, tidak bisa?" pungkas Erick optimis.

Penyusunan sistem jaminan hari tua ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Undang-undang tersebut secara tegas mengatur hak jaminan sosial serta penghargaan yang merata bagi para atlet berprestasi.

Melalui skema pendanaan olahraga nasional yang mumpuni ini, Kemenpora berharap kesejahteraan para pahlawan olahraga Indonesia dapat terjamin secara berkesinambungan, mulai dari masa keemasan mereka di lapangan hingga memasuki masa tua. (V-02)