Mataram (Visualnews) – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. H. Ahsanul Khalik, menegaskan bahwa keterbukaan informasi harus mendarat sebagai budaya kerja di seluruh badan publik. Menurutnya, transparansi bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif demi mengejar predikat atau penilaian semata.
Penegasan tersebut disampaikan pria yang akrab disapa Aka ini saat membuka Rapat Koordinasi, Monitoring, Evaluasi, dan Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 di Hotel Lombok Raya, Mataram, Senin (6/7/2026).
"Keterbukaan informasi bukan sekadar menyediakan dokumen atau menjawab permohonan informasi masyarakat. Lebih dari itu, ini merupakan fondasi lahirnya pemerintahan yang dipercaya, pembangunan yang partisipatif, dan pelayanan publik yang berkualitas," tegas Aka di hadapan peserta.
Agenda strategis ini dihadiri oleh para Penanggung Jawab dan PPID Pelaksana dari berbagai instansi vertikal, Perangkat Daerah Provinsi NTB, BUMD, BUMN, hingga PPID Utama Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTB. Kolaborasi antara Pemprov NTB dan Komisi Informasi (KI) NTB ini bertujuan memperkuat kapasitas badan publik dalam menyajikan layanan informasi yang transparan dan akuntabel.
Dalam arahannya, Aka memaparkan pergeseran indikator kemajuan sebuah daerah di era digital. Jika dahulu kemajuan diukur dari luas wilayah atau kekayaan sumber daya alam, kini standarnya adalah kemampuan mengelola data menjadi kebijakan konkret.
Setiap kebijakan pemerintah, lanjutnya, wajib bersandar pada data dan analisis yang valid (evidence-based policy), bukan sekadar asumsi atau persepsi liar di masyarakat.
"Data yang berkualitas akan melahirkan informasi yang berkualitas. Informasi yang berkualitas akan melahirkan kebijakan yang berkualitas. Dan kebijakan yang berkualitas pada akhirnya akan menghadirkan kesejahteraan masyarakat," urainya.
Ia juga mengingatkan agar hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi tidak disikapi sekadar sebagai ajang berburu predikat "Informatif". Yang jauh lebih krusial adalah bagaimana setiap badan publik menerjemahkan rekomendasi evaluasi menjadi langkah nyata, seperti pembenahan standar operasional (SOP) dan peningkatan kompetensi humas atau PPID.
Lebih jauh, Aka mengajak seluruh aparatur sipil negara dan badan publik untuk mengubah pola pikir dalam melayani masyarakat. Keterbukaan adalah modal utama untuk memupuk kepercayaan publik terhadap jalannya pemerintahan.
"Mari kita bangun birokrasi yang tidak takut dikoreksi, tidak enggan mendengarkan, cepat memberikan penjelasan kepada masyarakat, dan menjadikan transparansi sebagai kekuatan, bukan sebagai beban," seru mantan Penjabat Bupati Lombok Utara tersebut.
Ia menutup dengan sebuah refleksi penting mengenai dampak komunikasi publik. Bahwa Informasi yang tertutup melahirkan prasangka, Informasi yang terlambat memunculkan spekulasi, Informasi yang tidak utuh menimbulkan kesalahpahaman, dan Informasi yang terbuka dan akurat melahirkan kepercayaan publik.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB, Sahnam, menjelaskan bahwa bimbingan teknis ini difokuskan untuk mematangkan kesiapan badan publik dalam pengisian instrumen Sistem Informasi Kuesioner (SIQ).
Sahnam membeberkan adanya lonjakan signifikan pada jumlah peserta Monev tahun ini. Jika tahun sebelumnya hanya diikuti oleh 77 badan publik, tahun 2026 ini jumlahnya melesat menjadi 110 badan publik. Hal ini menandakan meluasnya komitmen transparansi di berbagai lini instansi di NTB.
Ia menjamin proses penilaian tahun ini akan berjalan sangat objektif melalui beberapa tahapan ketat, mulai dari verifikasi administrasi berbasis digital, penyediaan masa sanggah, hingga verifikasi faktual langsung ke lapangan untuk mencocokkan dokumen yang dikirimkan. (V-02)