Jakarta (Visualnews) – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru untuk memperketat keamanan ruang digital. Mulai 1 Juli 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mewajibkan proses registrasi kartu SIM (SIM card) telepon seluler menggunakan verifikasi biometrik berbasis pengenalan wajah (face recognition).
Kebijakan ini diambil menyusul tingginya angka kejahatan siber yang berawal dari nomor telepon fiktif. Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satgas PASTI hingga April 2026, total kerugian masyarakat akibat kejahatan siber telah menembus angka Rp9,5 triliun.
Untuk menyosialisasikan gerakan ini, Kemkomdigi mengusung slogan SEMANTIK (SEnyum, aMAN dengan biomeTrIK). Melalui teknologi pemindaian wajah, pemerintah ingin memastikan setiap nomor seluler terhubung langsung dengan identitas orisinal dan sah pemiliknya.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pentingnya keseimbangan antara konektivitas dan keamanan dalam ekosistem digital.
"Setiap keterhubungan harus berdampak pada pertumbuhan dan juga terjaga," ujar Meutya.
Langkah ini diperkuat oleh landasan hukum yang kokoh, termasuk UU Pelindungan Data Pribadi, UU Telekomunikasi, dan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.
Merespons kekhawatiran masyarakat terkait privasi, pemerintah memastikan bahwa data pelanggan akan dilindungi dengan sistem berlapis:
Data Dienkripsi: Sistem tidak menyimpan foto wajah utuh, melainkan hanya mengolah template biometrik yang telah dienkripsi menggunakan standar internasional ISO 27001.
Operator Tidak Punya Akses: Operator seluler tidak dapat melihat atau menyimpan data biometrik pelanggan; mereka hanya menerima hasil validasi kecocokan identitas.
Fitur Anti-Manipulasi: Proses verifikasi dilengkapi teknologi Presentation Attack Detection (PAD) untuk menangkal pemalsuan menggunakan foto, video, atau rekayasa digital lainnya.
Pemerintah menjamin registrasi biometrik ini dirancang inklusif. Masyarakat dapat mendaftar secara mandiri lewat ponsel atau mendatangi gerai resmi operator dengan pendampingan petugas/keluarga. Metode pengenalan wajah dipilih karena dinilai paling mudah digunakan oleh semua kalangan, termasuk lansia dan penyandang disabilitas.
Selain itu, pelanggan bisa mengecek nomor yang terdaftar atas NIK mereka. Jika ditemukan nomor asing yang didaftarkan tanpa izin, pelanggan berhak meminta pemblokiran langsung ke pihak operator.
Pengamat dari Indonesia Cyber Security Forum, Ardi Sutedja K, menilai langkah ini sangat potensial untuk memangkas angka penipuan daring, phishing, hingga spam.
"Dengan registrasi biometrik, penyalahgunaan SIM card menggunakan identitas fiktif akan jauh lebih sulit dilakukan. Ketika kartu SIM terhubung langsung dengan identitas biologis pemiliknya, ruang gerak pelaku kriminal akan semakin sempit," jelas Ardi.
Indonesia menyusul langkah negara-negara seperti India, Singapura, dan Estonia yang telah sukses mengintegrasikan sistem biometrik ke dalam layanan publik dan telekomunikasi mereka demi menciptakan ruang digital yang sehat dan tepercaya. (V-02)