Pemprov NTB dan ParTha Gagas Model Pencegahan TPPO Berbasis Desa

B

Bambang GS

Aug 12, 2026 · 1 hour ago

Pemprov NTB dan ParTha Gagas Model Pencegahan TPPO Berbasis Desa
KOLABORASI: Forum Kolaborasi Pencegahan dan Penanganan TPPO yang digelar di Gema Coffee, Mataram, Rabu (12/8).Foto/Humas Pemprov NTB

Mataram (Visualnews) — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) berkolaborasi dengan Yayasan Parinama Astha (ParTha) merancang model komprehensif pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pendekatan baru ini berfokus pada penanganan akar masalah, mulai dari kemiskinan, kerentanan ekonomi, hingga lemahnya sistem perlindungan bagi keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI).

​Gagasan strategis tersebut mengemuka dalam Forum Kolaborasi Pencegahan dan Penanganan TPPO yang digelar di Gema Coffee, Mataram, Rabu (12/8). Forum ini menghadirkan lintas pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Imigrasi, BP3MI NTB, hingga organisasi masyarakat sipil.

​Model pencegahan yang digagas tidak lagi sekadar berfokus pada respons kuratif atau penanganan korban setelah peristiwa terjadi, melainkan intervensi menyeluruh sejak dari tingkat desa, proses rekrutmen, masa penempatan di luar negeri, hingga purna-PMI kembali ke daerah asal.

​Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan bahwa NTB memiliki posisi strategis sekaligus tantangan besar terkait isu ketenagakerjaan luar negeri. Secara kuantitas dan rasio terhadap jumlah penduduk, NTB merupakan salah satu daerah pengirim PMI terbesar di Indonesia.

​Berdasarkan pengalaman panjang dalam penanganan isu perdagangan orang, Gubernur Iqbal menilai strategi penegakan hukum (prosecution) dan perlindungan korban (protection) tidak akan pernah cukup jika tidak diimbangi dengan tindakan pencegahan (prevention) yang masif.

​“Dulu saya banyak bermain di protection dan prosecution, hari ini saya berfokus di prevention. Selama ini terasa sekali belum ada pergerakan yang benar-benar serius di ranah pencegahan, sehingga pendekatan kita selalu bersifat kuratif, ada masalah baru ditangani,” ujar Gubernur Iqbal.

​Ia menambahkan, kemiskinan dan keterbatasan akses ekonomi di daerah asal merupakan pemicu utama masyarakat tergiur tawaran bekerja di luar negeri secara non-prosedural.

Karena itu, Pemprov NTB mengintegrasikan agenda pencegahan TPPO langsung ke dalam program pembangunan daerah, seperti pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, dan pengembangan pariwisata.

​Melalui Program Desa Berdaya, intervensi difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar keluarga rentan sebelum melangkah ke pemeliharaan ekonomi produktif.

​Untuk memutus rantai kerentanan, Pemprov NTB juga menyiapkan serangkaian skema perlindungan konkret di setiap tahapan migrasi.

​Pra-Keberangkatan (Zero Cost & KUR PMI), Pemprov NTB mengembangkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) PMI untuk menanggung biaya awal penempatan. Skema ini dirancang agar calon PMI tidak terjerat utang atau iming-iming modal dari oknum perekrut ilegal. Biaya tersebut nantinya diganti oleh perusahaan penerima beserta bunga bank resmi yang jauh lebih terjangkau.

​Masa Penempatan (Wealth Management), mengembangkan skema pengelolaan keuangan (standing instruction) agar sebagian pendapatan PMI otomatis dialokasikan untuk tabungan, investasi, serta kebutuhan pokok keluarga di kampung halaman.

​Perlindungan Anak PMI (Social Orphans), menyiapkan pengembangan Sekolah Rakyat sebagai sistem pengasuhan bagi anak-anak PMI yang ditinggalkan, guna memastikan mereka tetap mendapatkan pendampingan emosional dan pendidikan memadai.

​Purna-PMI, memastikan pekerja migran memiliki kemandirian ekonomi dan aset produktif saat kembali ke tanah air.

​Sementara itu, Ketua Yayasan Parinama Astha (ParTha), Rahayu Saraswati, mengapresiasi langkah Pemprov NTB yang memandang TPPO sebagai kejahatan lintas sektor. Menurutnya, perdagangan orang beroperasi dalam sebuah ekosistem kompleks yang melibatkan isu ketenagakerjaan, hak anak, ekonomi, hingga kejahatan siber.

​ParTha mendorong empat pilar utama dalam penanganan TPPO, yaitu pencegahan, intersepsi, penegakan hukum, dan reintegrasi korban.

​Saraswati menyoroti beberapa poin kunci pengembangan strategi ke depan, yaitu mendorong desa sebagai benteng utama edukasi literasi migrasi prosedural, pemahaman hak pekerja, dan pengenalan modus rekrutmen ilegal.

Pembangunan rumah aman yang representatif bagi korban perempuan, anak, maupun laki-laki, termasuk korban eksploitasi tenaga kerja (forced labor) dan Anak Buah Kapal (ABK).

Mengingat tingginya kasus rekrutmen online scamming melalui media sosial, penanganan TPPO kini harus memperkuat penegakan hukum siber serta memanfaatkan teknologi modern seperti Kecerdasan Buatan (AI).

​Saraswati menekankan bahwa gerakan anti-TPPO bukanlah upaya untuk membatasi atau melarang masyarakat bekerja ke luar negeri.

​“Gerakan anti-perdagangan orang bukan berarti gerakan anti-migrasi. Bekerja dan bermigrasi adalah hak setiap warga negara. Yang harus kita perkuat bersama adalah tata kelola dan prosedurnya agar berjalan secara aman dan bermartabat,” tegas Saraswati.

​Sinergi antara Pemprov NTB dan ParTha ini diharapkan menjadi best practice atau percontohan nasional dalam membangun sistem perlindungan pekerja migran yang terintegrasi dari hulu hingga hilir. (V-02)