Mataram (Visualnews) — Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Fenomena ini tidak hanya merusak tatanan ekonomi keluarga, tetapi juga memicu pergeseran perilaku sosial pada kelompok masyarakat rentan.
Menanggapi situasi yang kian mendesak ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB bersama Komisi I DPRD Provinsi NTB mengambil langkah berani.
Kedua pihak menggelar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pinjaman atau Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi Ilegal serta Judi Online di Ruang Rapat Wane, Sekretariat DPRD NTB, Kamis (30/7/2026).
Langkah regulatif ini mencatatkan sejarah baru dalam penegakan hukum digital di level daerah.
Wakil Ketua Komisi I DPRD NTB, TGH Achmad Muchlis, menegaskan bahwa NTB sudah berada dalam status darurat pinjol ilegal dan judi online. Oleh karena itu, hadirnya Raperda ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah untuk melindungi warga dari cengkeraman kejahatan siber.
"Raperda terkait pinjol ilegal dan judol ini merupakan yang pertama dan satu-satunya di Indonesia. NTB sudah termasuk darurat, maka perlu aturan hukum yang mengikat. Ini bukti bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat," tegas Muchlis.
Tak berhenti pada pembentukan regulasi, Muchlis mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Khusus untuk memaksimalkan eksekusi di lapangan.
"Setelah Raperda disahkan, perlu segera dibentuk Satgas pemberantasan yang terdiri dari dinas dan lembaga terkait. Kami di Komisi I DPRD NTB juga terus memasifkan sosialisasi ke masyarakat di dapil masing-masing," tambahnya.
Dari sisi eksekutif, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. Ahsanul Halik, menyebutkan bahwa dampak pinjol ilegal dan judol sudah sangat merusak sendi kehidupan masyarakat.
Untuk meresponsnya, Pemprov NTB menyiapkan Diskominfotik sebagai command center atau pusat pengaduan masyarakat.
"Kami di Kominfotik menjadi pusat informasi pengaduan, memfasilitasi, hingga mendampingi masyarakat jika ingin melakukan pelaporan resmi ke pihak berwajib," ujar pria yang akrab disapa Dr. AKA ini.
Dr. AKA menjelaskan, penanganan kejahatan digital ini tidak bisa setengah-setengah dan harus menyasar dari hulu hingga hilir.
Selain memperkuat literasi digital secara masif, Pemprov NTB juga memperketat monitoring ruang siber bekerja sama dengan Kepolisian serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.
"Sebagai bentuk mitigasi, kami menggalakkan literasi digital menyeluruh sembari melakukan pemetaan terhadap aplikasi-aplikasi yang terindikasi memuat judol dan pinjol ilegal di NTB," jelasnya.
Rapat pembahasan Raperda strategis ini turut dihadiri oleh jajaran Subdit Siber Polda NTB serta tim tenaga ahli akademisi dari Universitas Mataram untuk memastikan substansi hukum yang dirancang kuat dan dapat diimplementasikan secara optimal. (V-02)