Bogor (Visualnews) — Pemerintah resmi membawa kabar baik bagi industri perikanan tanah air. Atas arahan langsung Presiden RI Prabowo Subianto, harga bahan bakar minyak (BBM) khusus bagi nelayan dengan kapal berukuran 30 hingga 200 Gross Tonnage (GT) kini dipangkas menjadi Rp15.000 per liter.
Langkah taktis ini diambil guna menekan biaya operasional melaut yang kian mencekik, sekaligus memberikan kepastian usaha bagi para pelaku perikanan nasional.
Keputusan strategis tersebut disepakati dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Senin (13/7/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Usai pertemuan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir dari perhatian mendalam Presiden terhadap beban operasional yang dihadapi para nelayan skala menengah ke atas.
"Hari ini rapat dengan Bapak Presiden menetapkan harga khusus bagi pengusaha nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 GT sampai dengan 200 GT disepakati di angka Rp15.000 per liter," ujar Airlangga kepada awak media.
Airlangga membeberkan ketimpangan harga yang terjadi di lapangan sebelum kebijakan ini diketuk.
Nelayan Kecil (<30 GT), telah menikmati BBM jenis B50 dengan harga subsidi sebesar Rp6.800 per liter.
Nelayan Menengah-Atas (30–200 GT), sebelumnya harus membeli BBM nonsubsidi yang harganya sempat melambung tinggi hingga menyentuh Rp21.300 per liter.
Dengan harga rata-rata biaya produksi solar domestik yang dipatok di angka Rp18.600 per liter, pemerintah memutuskan untuk mengintervensi pasar demi menyelamatkan produktivitas sektor perikanan tangkap.
Satu hal yang menarik dari kebijakan ini adalah skema pembiayaannya yang kreatif. Pemerintah memastikan pemberian subsidi ini sama sekali tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, selisih harga atau subsidi sekitar Rp3.600 per liter akan sepenuhnya ditanggung menggunakan dana kelolaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
"Terkait dengan subsidi, berasal dari BPDP. Jadi, kami tegaskan tidak menggunakan APBN sama sekali," ujar Bahlil mantap.
Sebagai langkah awal, pemerintah telah menetapkan kuota penyaluran BBM khusus nelayan ini sebesar 400.000 ton yang diproyeksikan untuk memenuhi kebutuhan selama enam bulan ke depan.
Kementerian ESDM pun bergerak cepat untuk segera menerbitkan regulasi dan surat keputusan (SK) terkait pelaksanaan kebijakan ini di lapangan.
Demi mengantisipasi adanya potensi kebocoran dan penyalahgunaan di lapangan, Kementerian ESDM akan bersinergi ketat dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kedua kementerian ini bakal memetakan titik-titik distribusi secara presisi.
"Agar niat baik pemerintah ini tidak disalahgunakan, titik-titik distribusinya akan dikoordinasikan langsung dengan Menteri Kelautan dan Perikanan. Pengawasan ini yang akan kami jaga ketat agar implementasinya berjalan lancar dan tepat sasaran di bawah arahan Bapak Presiden," pungkas Bahlil. (V-02)