Putusan MK Bersifat Final PDI Perjuangan NTB Sebut Pilkada Langsung Oleh Rakyat, Kemenangan Rakyat!

V

Visualnews

Jul 07, 2026 · 10 hours ago

Putusan MK Bersifat Final PDI Perjuangan NTB Sebut Pilkada Langsung Oleh Rakyat,  Kemenangan Rakyat!
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan NTB Made Slamet.Foto/VNEWS

Mataram (Visualnews) - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Pilkada tetap secara langsung, harus diterima oleh semua pihak.

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan NTB Made Slamet menegaskan, pihaknya menyambut positif hal itu. Mengingat, hal sejalan dengan semangat reformasi, khususnya mengenai hak rakyat menentukan pemimpinnya.

"Putusan MK ini, jelas bersifat final dan mengikat. Tentu, semua pihak harus lah menghormati hal ini," tegasnya, Minggu (5/7) kemarin.

Anggota DPRD NTB ini, mengaku bahwa sedari awal partainya sesuai kajian DPP PDI Perjuangan, justru memandang manakala Pilkada secara langsung adalah untuk memberi ruang pada tegaknya semangat otonomi daerah.

Selain itu, hal ini juga sejalan dengan undang-undang yang ada saat ini.

"Putusan MK ini, tentu juga selaras kehendak publik yang menolak wacana pilkada oleh DPRD. Jadi, baiknya debat soal pilkada sudah selesai mengingat putusan MK itu bersifat final dan mengikat," kata Made.

Saat Bintek anggota DPRD dari PDI Perjuangan se-Indonesia, beberapa waktu lalu. Pihak DPP PDI Perjuangan juga menegaskan menolak gagasan pengembalian mekanisme Pilkada melalui DPRD.

Pertimbangannya, kepala daerah harus tetap dipilih langsung oleh rakyat sebagaimana diatur dalam undang-undang saat ini dan sejalan dengan semangat reformasi.

"Putusan MK sudah diketok dan ini adalah kemenangan rakyat, jadi mari kita tidak berwacana lagi. Dan putusan DPP PDI Perjuangan juga sejak awal wacana ini, muncul juga sudah tegas, kepala daerah dipilih langsung sesuai UU, semangat reformasi, dan kehendak rakyat," jelas Made Slamet.

Sebelumnya, MK melalui Ketua MK Suhartoyo, telah menegaskan bahwa Pilkada tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Putusan ini diambil dalam sidang pengucapan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Jakarta pada Senin (29/6) lalu, yang secara efektif menolak permohonan pengujian Undang-Undang Pilkada yang diajukan.

Mahkamah Konstitusi secara resmi menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.

Keputusan ini secara definitif mengukuhkan legalitas dan konstitusionalitas Pilkada yang dipilih langsung oleh rakyat.

Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa pemohon dalam permohonan 195/PUU-XXIV/2026 tidak dapat menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional yang signifikan. Kerugian tersebut, baik secara aktual maupun potensial, tidak ditemukan dalam batas penalaran yang wajar oleh Mahkamah.

Dengan demikian, gugatan tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengubah fundamental sistem Pilkada Langsung yang sudah berjalan.(V-01)