Waspada Radikalisme Anak Lewat Game Online dan Medsos

B

Bambang GS

Aug 13, 2026 · 3 hours ago

Waspada Radikalisme Anak Lewat Game Online dan Medsos
PEMETAAN: Kegiatan pemetaan terkait ferakan terorisme dan paham radikal di Provinsi NTB sebagai wilayah penegakan hukum dan handling radikalisasi anak, bertempat di Kantor Kejati NTB, Kamis (13/7).

Mataram (Visualnews) — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama jajaran pemerintah daerah dan instansi terkait memperketat pengawasan terhadap ancaman penyebaran paham radikalisme yang menyasar anak-anak.

Ancaman ini dinilai kian masif dan terstruktur dengan memanfaatkan ruang digital, mulai dari media sosial, aplikasi percakapan di telepon pintar, hingga platform game online.

​Langkah penguatan strategi pencegahan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pemetaan Potensi Ancaman Terorisme, Paham Radikal, dan Penanganan Radikalisasi Anak yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Mataram, Kamis (13/8/2026).

​Rapat lintas sektor ini dihadiri oleh Kejati NTB, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik), Dinas Koperasi dan UMKM NTB, serta jajaran terkait lainnya.

​Kepala Subdirektorat I.C Bidang Pertahanan dan Keamanan pada Direktorat Ideologi, Politik, Pertahanan, dan Keamanan (IPPK) Jamintel Kejagung, Fatkhuri, menegaskan bahwa pola doktrinasi paham radikal terhadap generasi muda kini jauh lebih halus dan sulit terdeteksi.

​“Penyebaran paham radikal pada generasi muda saat ini jauh lebih terstruktur dan sulit terdeteksi karena memanfaatkan gim online, pola asuh yang rentan, serta keretakan dalam keluarga,” ungkap Fatkhuri saat memberikan arahan.

​Menurut Fatkhuri, anak-anak dan remaja merupakan kelompok yang sangat rentan. Kerentanan psikologis seperti pengalaman menjadi korban perundungan (bullying), kekecewaan sosial, hingga konflik domestik di rumah sering kali menjadi celah masuk yang dimanfaatkan kelompok radikal untuk melakukan pendekatan secara emosional melalui ruang maya.

​Ancaman ini bukan lagi sekadar potensi, melainkan temuan nyata di lapangan. Dinsos P3A Provinsi NTB mencatat hingga Juni 2026, terdapat 16 anak yang teridentifikasi terpapar paham radikalisme. Angka ini bertambah dengan ditemukannya sembilan kasus serupa di Kabupaten Lombok Timur.

​Anak-anak yang mendapatkan pendampingan khusus ini berada pada rentang usia 12 hingga 19 tahun. Yang lebih mengejutkan, dampak paparan di dunia digital telah membuat beberapa di antara mereka memiliki keterampilan teknis yang membahayakan.

​"Sejumlah anak teridentifikasi memiliki kemampuan teknis seperti merakit bom dan melakukan aksi peretasan (hacking) setelah terpapar materi radikal di ruang digital," tulis laporan pendampingan Dinsos P3A NTB.

​Menanggapi maraknya fenomena ini, Pemprov NTB terus menggencarkan upaya mitigasi. Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfotik NTB, Safrudin, menjelaskan bahwa sejak 2025 pihaknya telah menjalin kerja sama erat dengan Densus 88 Antiteror Polri.

​“Kami melakukan pencegahan melalui literasi digital, termasuk memberikan pembekalan langsung kepada para siswa saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Anak-anak harus paham cara memanfaatkan media sosial secara bijak, sehat, dan bertanggung jawab,” jelas Safrudin.

​Ia menambahkan, perangkat digital seperti smartphone pada dasarnya adalah pisau bermata dua. Di satu sisi menjadi sarana belajar yang efektif, namun di sisi lain menjadi pintu masuk materi berbahaya jika tanpa pengawasan orang tua dan edukasi yang memadai.

​Selain literasi, pemerintah daerah bersama Bakesbangpoldagri dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) NTB saat ini tengah mendorong pembahasan aturan turunan terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

​Tak hanya dari sisi teknis digital dan hukum, penguatan ketahanan keluarga dari aspek ekonomi juga diintegrasikan ke dalam strategi pencegahan. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB, Wirawan Ahmad, menyampaikan bahwa pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat tapak terus digenjot.

​Saat ini, sebanyak 1.166 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih di seluruh NTB telah resmi berbadan hukum. Pemerintah Provinsi NTB secara berkala memberikan pelatihan manajemen dan kelembagaan bagi para pengurus koperasi agar mampu menggerakkan roda ekonomi warga secara nyata.

​Sinergi berkelanjutan antara Kejagung, Kejati NTB, Densus 88, hingga jajaran dinas di Pemprov NTB ini diharapkan dapat membangun benteng perlindungan yang kokoh, baik di dunia nyata maupun ruang digital, demi menyelamatkan masa depan generasi muda dari bahaya radikalisme. (V-02)