
VNEWS.ID| Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ternyata samapi saat ini belum melakukan realokasi anggaran untuk menangani dampak virus Corona. Hal ini terungkap setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membocorkannya kepada awak media.
“Saya juga akan menyampaikan ke seluruh kepala daerah, ini nggak hanya untuk Pak Anies (Gubernur DKI Jakarta), APBD-APBD di daerah ini masih banyak belum lakukan perubahan,” katanya dalam teleconference, Jumat kemarin (17/4/2020).
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun menyinggung anggaran DKI Jakarta yang masih bisa direalokasi seperti belanja pegawai dan barang.
“Kalau kita lihat seperti tempatnya DKI gitu ya belanja pegawai tinggi hampir Rp 25 triliun, belanja barang Rp 24 triliun. Saya tahu mereka bisa lakukan realokasi, refocusing, sambil kita akan mempercepat pembayaran DBH (dana bagi hasil),” ungkapnya.
Selain itu, Sri Mulyani juga memberikan penjelasan soal Dana Bagi Hasil atau DBH. Ini untuk merespons Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta pemerintah pusat segera mencairkan DBH.
Menurut Sri Mulyani menjelaskan pembayaran DBH 2019 akan dilakukan setelah DKI Jakarta mendapat audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Yang Pak Anies minta DBH kami 2019. Setiap daerah, jadi DBH tahun 2019 yang waktu itu kami bayarkan menurut UU APBN itu pasti berbeda dengan realisasinya. Maka apa yang terjadi pada akhir tahun APBN nanti, buat laporan keuangan diaudit oleh BPK, BPK menyebutkan ‘Oh ternyata penerimaan pajak sekian, maka DBH tahun lalu yang kurang bayar, harus dibayarkan’,” kata Sri Mulyani.
[irp posts=”4526″ name=”Pemprov DKI Kerap Salah Input Data Corona, Lurah Kebon Kosong: Saya Pusing”]
“Nah, DBH 2019 ini biasanya kan itu sesuatu terjadi, diaudit dulu oleh BPK sehingga BPK mengatakan ‘Oh iya pemerintah kurang sekian’, audit BPK April sampai LKPP UU itu disampaikan ke DPR pada Juli, sesudah jadi UU kami bayarkan. Itu biasanya dibayarkan pada Agustus-September,” tambahnya.
Sri Mulyani merinci DBH terbagi menjadi dua. Pertama, Ada DBH 2020 yang dibayarkan berdasarkan asumsi penerimaan tahun 2020.
Kedua, ada DBH 2019 yang diperkirakan kurang bayar.
“Ada DBH 2020 yang kami anggarkan berdasarkan estimasi penerimaan kita, ada DBH 2019 yang diperkirakan kita kurang bayar karena mungkin dialokasi tidak sesuai kenyataan yang harus kita bayar,” ungkapnya.
Yang jelas pemerintah menyadari penerimaan asli daerah (PAD) berbagai daerah menurun saat ini. Maka itu, Sri Mulyani mengatakan akan membayarkan 50% DBH 2019 sembari menunggu hasil audit dari BPK.
“Nah hari ini berbagai daerah PAD turun makanya Pak Anies bilang dibayar duluan kan itu DBH tahun 2019. Tekniknya memang harus nunggu dulu dari audit BPK. Namun, karena sekarang urgent maka kami memutuskan kita akan bayar 50% sambil nunggu begitu audit BPK ‘Iya memang angka sekian’. Ini untuk 2019,” terangnya.
Sementara, Dirjen Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mempercepat pembayaran DBH tersebut.
“Kita telah mengeluarkan PMK percepatan yang akan membayarkan sebagian atau 50% daripada DBH yang harusnya dibayarkan triwulan 4, kita akan dibayar April ini,” terangnya.
[irp posts=”4532″ name=”Penjelasan Satpol PP Jakarta Terkait Viral Pasar Ikan Hias Jatinegara Ramai saat PSBB”]