Disetujui Komisi XI, RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Siap Dibawa ke Paripurna

B

Bambang GS

Jul 22, 2026 · 19 hours ago

Disetujui Komisi XI, RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Siap Dibawa ke Paripurna

Jakarta (Visualnews) — Langkah Indonesia untuk menjadi pemain utama dalam ekosistem keuangan global makin dekat. Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI.

​Kesepakatan tersebut diambil usai rampungnya pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) dan menjadi tonggak penting (milestone) dalam memperkuat sektor keuangan nasional sekaligus mendongkrak daya saing Indonesia di kancah internasional.

​Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota Komisi XI DPR RI atas sinergi yang terjalin selama proses penyusunan RUU tersebut.

​"Pemerintah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI serta Panja RUU PFII atas kerja sama, komitmen, serta pembahasan yang konstruktif, produktif, dan efektif," ujar Menkeu Purbaya dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).

​Menkeu menegaskan, Pemerintah dan DPR RI memiliki visi yang sama mengenai urgensi pembentukan PFII. Kehadiran pusat finansial ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperdalam pasar keuangan, memperluas sumber pembiayaan, hingga memperkuat posisi Indonesia di mata dunia.

​Secara substansi, RUU PFII merupakan amanat langsung dari Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Aturan tersebut mewajibkan penyelenggaraan pusat keuangan internasional diatur dalam undang-undang tersendiri.

​Lewat RUU ini, Pemerintah dan DPR menyepakati pembentukan wilayah khusus PFII yang akan ditunjang oleh kelembagaan independen yang dikelola dengan standar internasional untuk menopang aktivitas keuangan global.

Selain itu juga diberikan insentif dan fasilitas khusus berupa kemudahan perpajakan serta regulasi khusus guna menarik investor asing dan domestik.

Demikian untuk mekanisme penyelesaian sengketa, ada kepastian hukum yang transparan dan adaptif bagi pelaku usaha internasional.

​Tidak sekadar menjadi pusat transaksi keuangan, PFII juga dirancang untuk memberikan dampak riil bagi perekonomian nasional.

Kehadirannya diharapkan mampu mempercepat pembiayaan di berbagai sektor prioritas, seperti Proyek Strategis Nasional (PSN) dan transformasi industri, Ekonomi Hijau dan Ekonomi Biru (sustainable finance), serta Keuangan Syariah dan Teknologi Keuangan (Fintech).

​Menutup keterangannya, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa sinergi kuat antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci utama mewujudkan sektor keuangan yang tangguh, inklusif, dan stabil.

​"Atas nama Pemerintah, kami menerima hasil pembahasan di tingkat Panja dan sepakat untuk meneruskannya ke Pembicaraan Tingkat II di Sidang Paripurna. Melalui UU PFII, kita berharap mampu memperkuat kedaulatan ekonomi, menciptakan lapangan kerja baru, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," pungkasnya. (V-02)