Mataram (Visualnews) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengembangan industri pergadaian yang sehat, berintegritas, dan berizin melalui pemberian Izin Usaha Perusahaan Pergadaian kepada PT Sinar Lombok Gadai. Langkah ini merupakan implementasi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, dalam rangka memperluas akses masyarakat terhadap layanan pergadaian yang aman,terpercaya, dan terlindungi.
Izin usaha tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Kepala OJK Provinsi Bali Nomor KEP-90/KO.18/2026 tanggal 9 Juli 2026 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pergadaian kepada PT Sinar Lombok Gadai. Penyerahan izin dilakukan oleh Kepala OJK Provinsi Nusa Tenggara Barat, Rudi Sulistyo, di Kantor OJK Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kamis (16/7).
Pada kesempatan tersebut, Rudi Sulistyo menyampaikan bahwa pemberian izin usaha merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendorong terciptanya industri pergadaian yang sehat, profesional, dan berorientasi pada perlindungan konsumen. “Pemberian izin usaha ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan industri pergadaian yang sehat, kredibel, dan berintegritas. Kami berharap PT Sinar Lombok Gadai dapat menjalankan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku, menerapkan tata kelola yang baik, serta memberikan layanan yang aman dan terpercaya kepada masyarakat,” kata Rudi Sulistyo. Ia juga mengajak seluruh pelaku usaha pergadaian yang belum berizin untuk segera mengajukan perizinan kepada OJK sehingga dapat berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. PT Sinar Lombok Gadai merupakan perusahaan hasil penggabungan enam pelaku usaha pergadaian, yaitu Kartika Gadai, Nuspen Gadai, Sekar Gadai, L’Vina Gadai, Royal Gadai, dan Tin’s Gadai. Pemberian izin usaha ini juga merupakan bagian dari upaya OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dalam mendorong pelaku usaha pergadaian yang telah beroperasi namun belum berizin agar segera memenuhi ketentuan perizinan.
Dengan memperoleh izin usaha dari OJK, PT Sinar Lombok Gadai memiliki legalitas yang memberikan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usaha, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta membuka peluang yang lebih luas untuk memperoleh akses pendanaan dan menjalin kerja sama dengan lembaga jasa keuangan. Selain itu, perusahaan dapat melakukan pengembangan usaha secarasah, termasuk pembukaan kantor cabang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perizinan juga mendorong perusahaan untuk menerapkan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang memadai, standar operasional yang profesional, serta perlindungan konsumen yang lebih optimal sehingga kualitas layanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan. Sebagai perusahaan yang beroperasi secara legal, PT Sinar Lombok Gadai juga memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya, termasuk dalam hubungan hukum dengan nasabah dan penyelesaian sengketa sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, UU P2SK mengatur bahwa setiap pihak yang menjalankan kegiatan usaha jasa keuangan yang diwajibkan memiliki izin namun tidak memperoleh izin dari otoritas yang berwenang dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama sepuluh tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun.
Dengan semakin banyaknya pelaku usaha pergadaian yang berizin, OJK berharap akses masyarakat terhadap layanan pergadaian yang aman, terpercaya, dan terlindungi semakin luas sehingga dapat mendukung peningkatan inklusi keuangan serta pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional secara berkelanjutan.(V-01)