Ombudsman NTB Temukan Dugaan Alamat Fiktif dalam Pelaksanaan SPMB Jalur Domisili

V

Visualnews

Jul 15, 2026 · 4 days ago

Ombudsman NTB Temukan Dugaan Alamat Fiktif dalam Pelaksanaan SPMB Jalur Domisili
Kepala Ombudsman Perwakilan NTB Dwi Sudarsono (kiri) bersama Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman NTB Arya Wiguna (kanan).Foto/Ombudsman NTB

Mataram (Visualnews) – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat menemukan sejumlah dugaan alamat fiktif dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jalur Domisili di tingkat SMA. Diduga, terdapat celah yang dimanfaatkan dalam proses verifikasi jalur domisili pada pelaksanaan SPMB jenjang SMA untuk mengubah jarak domisili calon murid dengan sekolah tujuan agar lebih dekat.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dwi Sudarsono menjelaskan bahwa Ombudsman menemukan dugaan ketidaksesuaian antara alamat yang digunakan dalam pendaftaran dengan kondisi faktual di lapangan.

"Berdasarkan hasil investigasi lapangan, Tim Ombudsman melakukan penelusuran terhadap sejumlah alamat yang digunakan sebagai dasar pendaftaran melalui jalur domisili. Saat dilakukan pengecekan domisili dan klarifikasi kepada masyarakat di sekitar lokasi, tidak ditemukan alamat domisili. Selain itu, warga yang kami minta keterangan menyampaikan tidak mengenal nama calon murid maupun keluarganya sebagaimana tercantum dalam alamat tersebut. Temuan ini menunjukkan bahwa masih terdapat celah dalam proses verifikasi jalur domisili yang perlu menjadi perhatian," ujar Dwi Sudarsono.

Sementara menurut Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Arya Wiguna, salah satu penyebab munculnya celah tersebut adalah mekanisme verifikasi acuannya hanya Kartu Keluarga (KK) sebagai dasar penentuan domisili, sementara data dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) belum dimanfaatkan secara optimal sebagai data utama maupun data pembanding untuk memastikan kebenaran domisili calon murid. Tentu ini merugikan calon murid yang benar-benar berdomisili dekat dengan sekolah tujuan.

Arya menambahkan, ada contoh lain, kasus di salah satu SMAN di Lombok Barat, karena verifikasi KK harusnya bisa diterima, tapi sempat tertolak karena status famili lain. Artinya, kata Arya, verifikasi juga dapat merugikan peserta yang benar benar berdomisili dekat sekolah tapi karena status bukan anak kandung jadi sempat tertolak

"Data Dapodik dapat dijadikan rujukan untuk memperkuat proses verifikasi karena memuat riwayat peserta didik yang dapat digunakan sebagai instrumen untuk menguji kewajaran data domisili. Dengan verifikasi yang lebih komprehensif, potensi penyalahgunaan alamat dapat diminimalkan," jelasnya.

Ombudsman menilai bahwa kelemahan dalam proses verifikasi tersebut berpotensi mengurangi rasa keadilan bagi calon murid yang benar-benar berdomisili sesuai ketentuan dan mengikuti proses SPMB secara jujur.

Karena itu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB untuk menyampaikan temuan serta mendorong melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB, khususnya pada mekanisme verifikasi jalur domisili.

"Evaluasi perlu dilakukan agar pelaksanaan SPMB ke depan semakin transparan, objektif, akuntabel, dan berkeadilan. Penguatan verifikasi, pemanfaatan data lintas sektor, serta validasi lapangan terhadap alamat yang diragukan perlu menjadi bagian dari penyempurnaan sistem," tegas Dwi.

Ombudsman juga menegaskan bahwa tujuan utama SPMB adalah memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh calon murid berdasarkan ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, setiap potensi celah yang dapat dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan yang tidak semestinya harus segera ditutup melalui perbaikan sistem dan penguatan pengawasan.(V-01)