Jakarta (Visualnews) — Pemerintah resmi menetapkan enam provinsi di Pulau Kalimantan dan Sumatera sebagai wilayah prioritas utama penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) 2026. Langkah krusial ini diambil menyusul prediksi puncak risiko karhutla yang diperkirakan berlangsung sepanjang Agustus hingga September 2026.
Keenam wilayah yang masuk dalam skala prioritas penanganan meliputi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Riau, Sumatera Selatan, dan Jambi.
Berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), fenomena El-Nino diprediksi bertahan hingga awal 2027. Kondisi ini memicu cuaca yang lebih kering dengan durasi yang lebih panjang di sebagian besar wilayah Indonesia.
Situasi makin mendesak setelah pantauan hotspot dan transboundary haze periode 1–20 Agustus 2026 menunjukkan perubahan arah angin dominan dari tenggara ke barat. Peralihan musim ini mempercepat penyebaran dampak karhutla hingga melintasi batas negara.
"Sejak 6 Agustus terlihat adanya sebaran asap yang sudah melewati batas negara Indonesia - Malaysia," tulis Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam laporan resminya.
Rapat Koordinasi Penanganan Darurat Karhutla 2026 pada Jumat (21/8/2026) menyimpulkan bahwa pengawasan ketat di tingkat daerah menjadi kunci utama pencegahan eskalasi titik api.
Saat ini, Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) belum memungkinkan untuk dilaksanakan hingga akhir Agustus akibat minimnya potensi pertumbuhan awan hujan. Oleh karena itu, Pemerintah menetapkan Satuan Tugas (Satgas) Darat sebagai ujung tombak pengendalian kebakaran di lapangan.
Pemerintah menginstruksikan Forkopimda di daerah terdampak untuk segera memperkuat armada, peralatan logistik, dan kesiapan personel.
Guna mengoptimalkan penanganan darat, Satgas Udara telah menyiagakan 38 unit armada pendukung yang terdiri dari 13 unit helikopter/pesawat patroli dan 25 unit armada water bombing.
Sebagian armada tersebut difungsikan secara hibrida (hybrid) untuk menjalankan misi patroli, water bombing, maupun persiapan OMC sesuai dinamika kebutuhan lapangan.
Sebagai langkah pencegahan jangka panjang, Pemerintah secara tegas menyatakan akan mencabut secara permanen seluruh Peraturan Daerah (Perda) yang masih memberikan celah atau mengizinkan praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar. (V-02)