GIRI MENANG (Visualnews) — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) bergandengan tangan dengan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) Kelas II Mataram, menggelar Sosialisasi Tertib Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Perangkat Telekomunikasi di Montana Hotel, Senggigi, Kamis (23/7/2026).
Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan kesadaran para pemangku kepentingan (stakeholders) akan pentingnya penggunaan frekuensi radio yang legal, tertib, dan sesuai aturan guna mendukung layanan telekomunikasi yang andal serta mempercepat transformasi digital di NTB.
Kepala Diskominfotik Provinsi NTB, Dr. H. Ahsanul Halik, mengapresiasi Balmon SFR Kelas II Mataram yang konsisten mengedepankan pendekatan edukatif kepada masyarakat.
Menurut pria yang akrab disapa Aka ini, di balik kemudahan transaksi ekonomi, layanan publik, hingga pendidikan berbasis digital, ada fondasi penting yang melandasinya, yaitu jaringan telekomunikasi dan spektrum frekuensi radio.
“Transformasi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan strategi pembangunan untuk mewujudkan NTB yang maju, inklusif, dan berdaya saing. Namun, spektrum frekuensi adalah sumber daya alam terbatas yang pemanfaatannya harus diatur secara cermat,” ujar Aka dalam sambutannya.
Aka mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi aturan. Penggunaan frekuensi yang ilegal atau tidak tertib tidak hanya menyalahi aturan administratif, tetapi juga berpotensi memicu interferensi yang mengganggu jalur komunikasi vital, termasuk navigasi dan keselamatan masyarakat.
Lebih lanjut, Aka menyoroti peran vital komunikasi radio pada situasi darurat. Pengalaman saat gempa bumi NTB tahun 2018 menjadi bukti nyata bahwa saluran radio menjadi tulang punggung koordinasi kemanusiaan saat jaringan telekomunikasi seluler melumpuh.
Ia menegaskan, Pemprov NTB terus memperkuat infrastruktur digital hingga ke tingkat tapak. Mulai dari penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data NTB, peningkatan literasi digital dan keamanan informasi masyarakat, serta pengembangan ekosistem ekonomi digital sampai ke desa-desa.
“Transformasi digital harus mampu menjangkau desa-desa agar manfaatnya dirasakan langsung oleh warga untuk meningkatkan kesejahteraan,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Balmon SFR Kelas II Mataram, Kasno, mengajak seluruh pengguna perangkat telekomunikasi untuk memahami tata cara penggunaan frekuensi sesuai perundang-undangan.
“Kami berharap sosialisasi ini melahirkan pemahaman komprehensif. Penggunaan frekuensi yang benar akan menghindarkan masyarakat dari pelanggaran hukum sekaligus menjaga kualitas layanan telekomunikasi di NTB tetap optimal,” ungkap Kasno.
Melalui sinergi antara pemerintah, operator, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat, spektrum frekuensi radio diharapkan dapat dikelola sebagai aset strategis bangsa. Langkah ini sekaligus mendukung visi NTB Makmur Mendunia melalui penyediaan akses informasi dan pelayanan publik yang inklusif. (V-02)