Jakarta (Visualnews) — Pemerintah resmi memperketat pengawasan ekosistem niaga elektronik (e-commerce) di tanah air melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026.
Regulasi teranyar ini dirancang khusus untuk melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta memperkuat daya saing produk dalam negeri di pasar digital.
Dalam aturan yang dirilis bulan lalu tersebut, pemerintah mewajibkan seluruh pedagang daring (online sellers) yang beroperasi di platform lokapasar (marketplace) untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Tak hanya membebankan kewajiban kepada pedagang, regulasi ini juga menuntut tanggung jawab dari penyedia platform marketplace.
Mereka diwajibkan menyediakan fasilitas yang terhubung langsung dengan sistem Online Single Submission (OSS) guna mempermudah pelaku usaha dalam membuat NIB.
Selain itu, platform juga harus transparan mengenai pengenaan biaya layanan dan kebijakan promosi, serta aktif mendorong penjualan produk lokal.
Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Kurnia Ramadhana, menjelaskan bahwa regulasi ini hadir bukan untuk menjegal inovasi, melainkan untuk menciptakan keadilan dan transparansi di ruang digital.
"Melalui Permendag ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan dua kepentingan utama, memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi sekaligus menjaga agar UMKM tetap memiliki ruang tumbuh dan bersaing secara adil di ekosistem perdagangan digital nasional," ujar Kurnia dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Kurnia menegaskan, kewajiban NIB ini sebenarnya bukanlah aturan yang sepenuhnya baru bagi pedagang e-commerce. Regulasi ini bersifat memperkuat implementasi dan kepatuhan terhadap aturan yang sudah ada sebelumnya, khususnya dalam ekosistem Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Pemerintah optimistis keberadaan NIB akan memberikan kepastian hukum yang kuat bagi para pelaku usaha, terutama skala mikro dan kecil. Menurut Kurnia, legalitas usaha yang jelas akan meningkatkan kepercayaan konsumen secara signifikan.
Lebih dari itu, NIB juga menjadi "kunci pembuka" bagi UMKM untuk mengakses fasilitas yang lebih luas, seperti akses pembiayaan dan modal perbankan, program-program bantuan dan pelatihan dari pemerintah, dan kemitraan usaha strategis serta perluasan pasar secara formal.
"Dengan demikian, kewajiban ini bukan bermaksud menambah beban administratif, melainkan menjadi bagian dari penataan ekosistem perdagangan digital yang mendukung peningkatan daya saing UMKM," tambah Kurnia.
Langkah tegas pemerintah ini didorong oleh pertumbuhan pasar e-commerce Indonesia yang melesat tajam dalam beberapa tahun terakhir. Kebijakan ini dinilai krusial untuk memberikan ruang aman bagi produk lokal di tengah gempuran produk luar.
Berdasarkan data Statistik E-Commerce Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2024, jumlah usaha e-commerce di Indonesia menembus 4,4 juta usaha, atau melonjak 15,3 persen dibanding tahun sebelumnya. Kemudiam sebanyak 42,02 persen dari total pelaku usaha nasional tercatat telah melakukan penjualan secara daring.
Selain iti, mayoritas pemain di sektor digital ini adalah pelaku usaha cilik, di mana 97,38 persen usaha e-commerce merupakan skala mikro dan kecil. Namun, sebarannya memang masih terkonsentrasi di Pulau Jawa (Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta).
Meski pasarnya masif, potret legalitas di lapangan menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Banyak pelaku usaha digital yang hingga kini belum memenuhi aspek hukum usahanya.
Berdasarkan data terbaru dari sistem OSS per 25 Februari 2026, sebenarnya sudah ada 15,4 juta NIB yang diterbitkan secara nasional, di mana sekitar 14,9 juta (96 persen lebih) di antaranya adalah usaha mikro.
Kendati demikian, angka tersebut masih harus digenjot agar mencakup seluruh pedagang yang berjualan di marketplace.
Melalui momentum Permendag 19/2026 ini, pemerintah mengimbau seluruh pelaku UMKM digital untuk segera mengurus legalitas mereka demi keberlanjutan bisnis jangka panjang.
"Kepemilikan NIB tidak hanya merupakan pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga membuka kesempatan memperoleh berbagai manfaat, antara lain akses terhadap pembiayaan dan program pemerintah, kemitraan usaha, serta peluang pengembangan pasar," pungkas Kurnia. (V-02)