Anies Ubah Nama Pulau Reklamasi, LBH: Itu Pembodohan Publik

VNEWS.ID| Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengkritik langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengganti frase pulau reklamasi menjadi Pantai Kita, Pantai Maju dan Pantai Bersama. Sebelumnya, ketiga pulau ini disebut Pulau C, Pulau D, dan Pulau G.

Penamaan ini diundangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1744 Tahun 2018.

Perwakilan LBH Jakarta, Ayu Eza mengatakan perubahan nama pulau itu hanya memberikan dampak negatif bagi masyarakat.

“Mohon maaf itu saya kira hanya pembodohan. Pemerintah seolah-olah membodohi masyarakat mengubah reklamasi menjadi nama pantai,” kata Ayu di Kantor LBH Jakarta, Jumat (21/6).

DKI mengubah nama pulau menjadi pantai sehingga menjadi bagian daratan. Akibatnya pulau reklamasi tak lagi memerlukan peraturan daerah soal zonasi reklamasi.
[irp]
Pantai yang sudah diubah namanya tersebut akan mengikuti zonasi daratan dan dikategorikan sebagai daratan pula. Karena itu pula Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak perlu menunggu Perda reklamasi untuk menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas pulau reklamasi.

Kata Ayu, apapun bentuk namanya, pulau reklamasi harus berdasarkan Perda reklamasi bukan Perda daratan. Sistem zonasi di lautan dan daratan akan berbeda jika masuk ke dalam sistem hukum.

“Apapun bangunannya mau dibilang pantai lahan pasir dia harus harus mengacu Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yakni lahan yang berada sekitar 12 mil dari lautan,” ujar dia.

Kini, Anies telah mengeluarkan IMB untuk pulau reklamasi. Kebijakan itu menimbulkan polemik karena janji politik Anies untuk menghentikan seluruh kegiatan reklamasi.

LBH mencatat ada empat kekurangan syarat DKI dalam memberikan IMB Reklamasi. Mulai dari RZWP3K, Amdal Kawasan, Izin lingkungan dan Sertifikat Hak Bangun.

Sebab itu, Ayu juga meminta Anies berani membongkar bangunan yang memiliki izin ilegal tersebut. Ayu dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta meminta agar Anies tak pilah pilih untuk menggusur bangunan.

“Harus adil dong. Pemerintah jangan tebang pilih. Ketika masyarakat menengah ke bawah main gusur, ketika ada kawasan elite malah dilegalkan dengan diterbitkan IMB dan menabrak peraturan perundangan,” kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *